Sugawa.id-Warga Pesona Estate II RT 001-004/RW 12 dan warga RT 003/RW 12, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 45/G/2023/PTUN BDG itu ditujukan kepada PT Tirta Asasta Kota Depok terkait pembangunan water tank.
Gugatan perdata tersebut diajukan karena warga khawatir pembangunan water tank (tanki air) itu akan membahayakan warga di wilayah itu.
Baca Juga: Ini 5 Fakta yang Terkuak dari Sidang Perdana Mario Dandy, Si Penganiaya David Ozora
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok yang kini bernama PT Tirta Asasta (Perseroda) Kota Depok mengaku penolakan terkait pembangunan water tank (tangki air) yang berkapasitas 10 juta liter sedang dalam penyelesaian.
Sayangnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Depok tersebut tidak menyampaikan penyelesaian yang akan dilakukan dengan cara apa. Apakah melalui musyawarah atau persidangan.
"Lagi dalam proses penyelesaian bang," kata Direktur Operasional PT Perseroda Kota Depok, Sudirman, Selasa (6/6/2023).
Beberapa waktu lalu, PT Tirta Asasta Kota Depok menyatakan sedang menunggu hasil kajian Lembaga Teknologi (Lemtek) Universitas Indonesia (UI) mengenai water tank di Jalan Janger RW, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Depok.
Kajian tersebut dilakukan PT Tirta Asasta Kota Depok untuk menjamin keamanan warga sekitar. Namun langkah tersebut diajukan setelah pembangunan itu selesai dikerjakan.***(Janter)
Artikel Terkait
Waduh, Water Tank Tirta Asasta Kota Depok Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya
PT Tirta Asasta Perseroda Sebut Bukan Hanya Depok yang Punya Water Tank
Soal Relokasi Water Tank, Perseroda Menunggu Hasil Kajian Lemtek UI