• Kamis, 28 September 2023

Giliran Pihak Ketiga KPU Kota Depok Ditetapkan dan Ditahan Kejari, Ini Alasannya

- Kamis, 1 Juni 2023 | 08:12 WIB
Direktur PT. Big Daddy Production tahun 2015, Sarwoko (52) berjalan lesuh menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. (Sugawa/janter)
Direktur PT. Big Daddy Production tahun 2015, Sarwoko (52) berjalan lesuh menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. (Sugawa/janter)

SUGAWA.ID - Setelah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Fajri Asrigita Fadillah dan mantan Ketua KPU Kota Depok, Titik Nurhayati ditahan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dan menahan pihak ketiga Pengadaan Fasilitas Kampanye 2015. Ia adalah Sarwoko (52) selaku Direktur PT. Big Daddy Production.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mochtar Arifin, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), M Arief Ubaidillah mengungkapkan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka atas nama Sarwoko (52), yang menjabat sebagai Direktur PT. Big Daddy Production pada tahun 2015.

Penahanan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1336/M.2.20/Fd.2/05/2023 dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye dan Audit Dana Kampanye pada KPU Kota Depok tahun anggaran 2015.

Baca Juga: KPK Lanjut Sita Harta Rafael Alun Trisambodo, Tapi Masih Banyak yang Belum Terlacak, Ini daftarnya…

"Tersangka kita jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Mochtar di halaman Kejari Depok, Rabu (31/5/2023).

Di hari ini juga, Kejari Depok melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari terhitung dari 31 Mei sampal 19 Juni 2023. "Tersangka kita tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Depok," ujarnya.

Penetapan serta penahanan terhadap tersangka, kata dia, setelah pihaknya melakukan penyidikan maupun pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkait dengan pengadaan fasilitas kampanye tahun 2015.

Baca Juga: Penulis Biografi Pertama Soekarno Ternyata Bukan Cindy Adam, Melainkan Penulis Tionghoa Ini

"Kejaksaan berkomitmen menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi," imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kasi Intel sekaligus Juru Bicara Kejari Depok, M Arief Ubaidillah menegaskan, bahwa penahanan terhadap tersangka untuk memastikan agar tersangka tidak menghilangkan atau mengganti barang bukti, serta menjaga tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya atau menghalang-halangi proses penyidikan.

"Tindakan hukum ini untuk memberikan efek positif dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi di Kota Depok. Kami (Kejari Depok) mengajak masyarakat tetap mendukung dan memberikan informasi yang relevan dalam rangka penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Bantu Pengusaha Kecil Naik Kelas, Kemenkop dan Promedia Siap Bangun Megaportal untuk PLUT KUMKM

Kejari Depok juga mengingatkan seluruh pihak, terutama para pejabat publik dan pengelola keuangan negara, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat.

"Tindakan korupsi tidak hanya merusak keuangan negara, tapi juga menghambat pembangunan dana merugikan masyarakat yang seharunya mendapatkan manfaat dari anggaran publik," tandasnya.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Rabu, 27 September 2023 | 19:31 WIB

Pelaku KDRT di Cinere Disidangkan, Ini Dakwaan JPU

Rabu, 13 September 2023 | 22:53 WIB
X