Sugawa.id - Ahli waris Harjo Yudotomo yang dimenangkan Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sertifikat bodong di proyek program strategis nasional (PSN) Tol Cinere-Jagorawi Kota Depok, Jawa Barat mengadu ke Presiden Jokowi.
Sebab mereka menduga terjadi penggelapan hak dari imbas pembangunan jalan tol Cijago di Limo, Kota Depok yang melibatkan oknum BPN Kota Depok dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Dalam proses pergantian ataupun pemberian ganti rugi yang kini berubah menjadi ganti untung, baik BPN dan PUPR tidak menyertakan mereka sebagai pemilik tanah. Sampai MA harus ikut andil dalam persoalan tersebut.
Baca Juga: Ini Pemain-pemain yang Masuk Susunan Tim Terbaik dan Terburuk Versi Liga Inggris
"Saya selaku ahli waris Harjo Yudotomo menyampaikan keluhan ini ke Presiden Jokowi. Ada tiga instansi yakni, BPN Kota Depok, PUPR, dan MA maupun Pengadilan Negeri (PN) Depok," kata ahli waris Harjo Yudotomo, Rita Sari, Senin (29/5/2023).
Dia mengatakan telah mengirim surat aduan kepada presiden tertanggal 26 Mei kemarin. Dalam surat itu, Rita menjelaskan pihak pembebasan lahan memberikan harga semaunya, di satu letter C harga berbeda.
Lebih parahnya, ahli waris Harjo Yudotomo tidak menandatangani persetujuan penitipan uang ke Pengadilan atau dikenal sebutan konsinyasi.
Baca Juga: Waspada, Kasus HIV Meningkat, Tak Hanya di Kalangan Homoseksual, Ini Kata Petugas Lapangan
"Konsinyasi kan sebuah kesepakatan antara dua pihak. Jahatnya lagi, konsinyasi yang diserahkan berdasarkan luas tanah sertifikat bodong," ujarnya.
BPN Kota Depok, PUPR dan PN Depok, masih dalam surat itu, mengetahui serta mengabaikan terkait lahan milih Warih yang digelapkan untuk ikut dalam konsinyasi. Padahal yang berperkara dari awal hanya Harjo Yudotomo dan Justina Karinata.
"Supaya permasalahan ini tidak berlarut-larut dan selesai, kami mohon presiden membersihkan oknum-oknum di sini," ujarnya.
Untuk diketahui, ahli waris Harjo Yudotomo juga meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto terkait mafia tanah yang melibatkan anak buahnya di BPN Kota Depok.***(Janter)
Artikel Terkait
Bukan Hal Aneh, Sungai di Atas Jalan Tol Cijago!
Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Digusur Tol Cijago, Warga Krukut Protes Tanahnya Hilang 37 Meter. Ini Rencananya ke Depan