Orang Tua Korban KDRT di Depok: Anak Saya Terdesak, Tak Tahan Kesakitan Disiksa Suami

- Kamis, 25 Mei 2023 | 08:06 WIB
Orang tua Putri Balqis, istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dijadikan tersangka buka suara.  (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)
Orang tua Putri Balqis, istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dijadikan tersangka buka suara. (Ilustrasi: Sugawa/Lucy Indesky)

SUGAWA.ID – Orang tua Putri Balqis, istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dijadikan tersangka buka suara. Menurutnya, putrinya hanya membela diri, namun tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar menyebut KDRT tersebut diawali dari perselisihan suami istri. Itu terjadi 26 Februari 2023 di Cinere, Kota Depok.

“Kemudian nggak tahu gimana, terpengaruh emosi ya mungkin dalam pengaruh obat ya karena pemakai, dia emosi langsung melakukan pemukulan yang ada foto itu di media yang beredar," jelas Noviansyah kepada media, Rabu 24 Mei 2023.

Baca Juga: BPN Jakarta Utara akan Berikan Kado Istimewa di HUT DKI Jakarta. Ini Bocorannya

Kejadian itu baru disampaikan Putri Balqis kepada ibunya beberapa hari kemudian. Selain dipukul, mata Putri Balqis juga ditaburi bubuk Boncabe.

Pertengkaran berlanjut, sampai Putri Balqis lari menyelamatkan diri ke rumah mertua yang tak jauh dari kediamannya.

"Dia sempat lari ke rumah sebelah, ke rumah mertuanya, orang tuanya si B dan diselamatkan oleh adik iparnya dikunci di kamar, dikejar. Digedor-gedor pintu sampai adik iparnya juga jadi sasaran," kata ayahanda Putri Balqis.

Baca Juga: Aset-Aset Johnny G Plate beserta 3 Tersangka Lain Disita, Apakah Dibeli dari Hasil Korupsi BTS Kominfo?

Adik ipar Putri Balqis meminta bantuan pada sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Didampingi LSM itu akhirnya Putri Balqis membuat laporan ke Polres Metro Depok.

Mengenai ditetapkannya Putri Balqis sebagai tersangka karena juga melakukan kekerasan pada suami, orang tua korban mengaku itu hanya pembelaan diri.

Disebutkan juga rambut Putri Balqis dijambak suami sampai ada yang botak.
Saat disiksa, Putri Balqis tak tahan karena kesakitan, sehingga mencengkeram alat kelamin suaminya. Atas tindakan inilah Putri Balqis dilaporkan sudah melakukan KDRT terhadap suami.

Baca Juga: Lurah Lama Maruyung Mangkir Hadiri Sidang, Majelis Hakim PN Kota Depok Sarankan Ini kepada Warga

Sementara itu Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa baik suami dan istri telah berstatus tersangka. Mereka berdua sama-sama melakukan penganiayaan.

Yogen menyatakan Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka karena meremas alat kelamin suaminya hingga luka parah. Suami istri itu memang saling lapor atas kasus KDRT.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X