Sugawa.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam sidang gugatan warga Blok Tengki RT01/10, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, menyarankan penggugat untuk mendatangi dan meminta solusi kepada Lurah Meruyung yang baru.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat tanpa dihadiri tergugat, Selasa (23/5/2023). Saksi yang dihadirkan yakni Munadi dan Maan.
Mulanya, saksi Munadi ditanya terkait kehadirannya dalam persidangan di PN Depok. Lalu, saksi menyampaikan bukti surat penguasaan fisik (sporadik) dan surat riwayat tanah yang diajukan oleh penggugat kepada lurah untuk membuat legalitas.
Baca Juga: Dampingi Menag Lepas Kloter Pertama Haji, Polresta Bandara Pastikan Beri Layanan Prima
Namun Yuyun Saputra selaku Lurah Meruyung tidak mau. Bahkan, Yuyun malah menyuruh ke anak buahnya.
Sedangkan kepada saksi Maan, hakim menanyakan kehadiran saksi dalam persidangan. Kemudian, kata Maan, di Kelurahan Meruyung pada 2021 dan 2022 lalu memperoleh program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) dari Pemerintah.
Ia mengutarakan, pada program tersebut dirinya menjadi salah satu pemohon. Namun, dirinya heran mengapa para penggugat tidak ikut dan diketahui bahwa Yuyun tidak mau memberikan tanda tangan. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat itu mensyaratkan tanda tangan Yuyun sebagai lurah.
Baca Juga: Wanita Korban KDRT di Depok Justru Jadi Tersangka, Ditahan Dua Hari Sampai Masuk UGD!
Kemudian, hakim kembali menanyakan kepada kedua saksi, apakah penggugat sudah kembali mendatangi lurah atau belum. "Siapa tahu lurah yang baru mempunyai solusi atas persoalan tanah yang telah disidangkan di PN Depok," ujar hakim.
Terpisah, ahli hukum perselisihan pertanahan Endit Kuncahyono, mengutarakan semakin menarik persidangan yang substansinya menguji dalil kegagalan pelayanan pertanahan Kelurahan Meruyung.
Sebab, bukan dalil perdata kepemilikan hak atas tanah yang dijadikan atau dirumuskan sebagai class action atau dikenal sebagai gugatan kelompok oleh warga Blok Tengki Meruyung Depok.
Baca Juga: Sempat Jadi Office Boy, Komedian Dede Sunandar Kini Nyaleg di Bekasi
Kesadaran hukum masyarakat semula penghuni tanpa hak (PTH) yang terbina dan diajukan sebagai (bahkan) bentuknya pun format gugatan sederhana perbuatan melawan hukum adalah bentuk nyata konsistensi itikad baik masyarakat sebagai upaya koreksi dan pembenahan kewajiban pelayanan lurah dalam pemberian riwayat tanah berdasar buku tanah desa.
Pesannya pun sederhana hanya minta bantu keterangan status tanah bukan minta legalisasi hak atas tanah oleh lurah.
Kontras dan anomali pelayanan, pejabat lurah yang digugat tidak hanya menolak pelayanan publik tapi berlanjut bahkan diminta paksa lewat gugatan pertanggungjawaban jabatan kegagalan pelayanan.
Artikel Terkait
PN Depok Dikunjungi Mahasiswa Darwin University
Berusia 17 Tahun, PN Depok Berkomitmen Jauhi Suap dan Gratifikasi
PN Depok Sosialisasi e-Berpadu
Perkosa Ibu Sahabatnya, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Depok
PN Depok Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Sabu Cair
Sambut Ramadhan, PN Depok Tausiah dan Santunan Anak Yatim
Jelang Lebaran, PN Depok Ringankan Hukuman Terdakwa Sabu, Ganja dan Percobaan Pencurian
Gelar Kegiatan Maaf-maafan, Ketua PN Depok Sampaikan Pesan Ini
PN Depok Gelar Pemeriksaan Setempat Blok Tengki Meruyung
PN Depok Kabulkan Pergantian Nama Denny Wahyudi Jadi Denny Cagur, Ini Argumennya