Sugawa.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan lebih sulit menangkap pelaku tindak pidana narkotika yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibandingkan di luar Lapas atau Rutan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Mathilda Chrystina dan anggota Ahmad Adib dan Fausi saat sidang permintaan keterangan dua saksi warga binaan Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok, Senin (22/5/2023).
"Lebih gampang nangkep yang di luar (Lapas/Rutan) dibandingkan yang di dalam Rutan atau Lapas ," katanya.
Baca Juga: Awas, Tak Sepenuhnya Daur Ulang Sampah Plastik Aman Bagi Lingkungan. Ini Penyebabnya
"Kalau bukan begitu kan kerjanya Satnarkoba tidak ada," tambahnya .
Saksi Kipli yang merupakan narapidana Rutan Cilodong sebelumnya menyatakan memperoleh kerjaan dari seseorang yang berada di sebuah Rutan atau Lapas.
Lalu, Kipli mendatangi saksi Beke yang juga narapidana Rutan Cilodong terkait pekerjaan tersebut.
Baca Juga: Prospek Korea Selatan untuk Bergabung dengan G7 Semakin Kuat, Ini Komentar para Ahli
Kemudian, kedua saksi sepakat bila yang mengambil pekerjaan tersebut merupakan kaki tangan (orang) pihak Beke. Awalnya, Beke mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp (WA) ke terdakwa Ade Kris Saputra untuk mengambil paket tersebut.
Namun, lantaran tidak ada respons dari terdakwa Ade kemudian Beke menyuruh terdakwa Adi Saputra untuk mendatangi Ade terkait pesan yang disampaikan. Lalu, Adi mengirimkan foto Ade ke Beke melalui WA dan mereka sepakat terkait itu.
"Untuk uang bensinnya dikirim," kata kedua terdakwa saat pemeriksaan.
Seusai agenda keterangan saksi dilalui, majelis hakim menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) Indah Sulistio Sapto Karini terkait jadwal sidang penuntutan masing-masing terdakwa.
"Kalau boleh dua minggu ke depan majelis," kata Indah.
Sidang lanjutan dengan agenda penuntutan JPU terhadap terdakwa Ade Kris Saputra dan Adi Saputra akan dilanjutkan satu pekan ke depan.
Artikel Terkait
Terkait Jaringan Transmisi 150 kV Gandaria-Cibinong, PN Depok Catat Ada 7 Gugatan PLN
PN Depok Dikunjungi Mahasiswa Darwin University
Berusia 17 Tahun, PN Depok Berkomitmen Jauhi Suap dan Gratifikasi
PN Depok Sosialisasi e-Berpadu
Perkosa Ibu Sahabatnya, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Depok
PN Depok Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Sabu Cair
Sambut Ramadhan, PN Depok Tausiah dan Santunan Anak Yatim
Jelang Lebaran, PN Depok Ringankan Hukuman Terdakwa Sabu, Ganja dan Percobaan Pencurian
Gelar Kegiatan Maaf-maafan, Ketua PN Depok Sampaikan Pesan Ini
PN Depok Gelar Pemeriksaan Setempat Blok Tengki Meruyung