Soal Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Lapas atau Rutan, Ini Kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok

- Selasa, 23 Mei 2023 | 21:13 WIB
Dua saksi warga binaan Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok sedang bersaksi dalam kasus narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Sugawa/Janter)
Dua saksi warga binaan Rutan Kelas 1 Cilodong, Depok sedang bersaksi dalam kasus narkotika jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Depok. (Sugawa/Janter)

Sugawa.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan  lebih sulit menangkap pelaku tindak pidana narkotika yang berada di dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan)  dibandingkan di luar  Lapas atau Rutan

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Mathilda Chrystina dan anggota Ahmad Adib dan Fausi saat sidang permintaan keterangan  dua saksi warga binaan Rutan  Kelas 1 Cilodong, Depok, Senin (22/5/2023).

"Lebih gampang nangkep yang di luar (Lapas/Rutan)  dibandingkan yang di dalam Rutan atau Lapas ," katanya.

Baca Juga: Awas, Tak Sepenuhnya Daur Ulang Sampah Plastik Aman Bagi Lingkungan. Ini Penyebabnya

"Kalau bukan begitu kan kerjanya Satnarkoba tidak ada," tambahnya .

Saksi Kipli yang merupakan narapidana Rutan Cilodong sebelumnya menyatakan memperoleh kerjaan dari seseorang yang berada di sebuah Rutan atau Lapas.

Lalu, Kipli mendatangi saksi Beke yang juga narapidana Rutan Cilodong terkait pekerjaan tersebut. 

Baca Juga: Prospek Korea Selatan untuk Bergabung dengan G7 Semakin Kuat, Ini Komentar para Ahli

Kemudian, kedua saksi sepakat bila yang mengambil pekerjaan tersebut merupakan  kaki tangan (orang) pihak Beke. Awalnya, Beke mengirim pesan melalui aplikasi  WhatsApp (WA) ke terdakwa Ade Kris Saputra untuk mengambil paket tersebut. 

Namun, lantaran tidak ada respons dari terdakwa Ade kemudian Beke menyuruh terdakwa Adi Saputra untuk mendatangi Ade terkait pesan yang disampaikan. Lalu, Adi mengirimkan foto Ade ke Beke melalui WA dan mereka sepakat terkait itu.

"Untuk uang bensinnya dikirim," kata kedua terdakwa  saat pemeriksaan. 

Baca Juga: AS Klaim Bantuan Jet Tempur F-16 akan Berdampak Signifikan bagi Ukraina Kalahkan Pasukan Rusia, Ini Alasannya

Seusai agenda keterangan saksi  dilalui, majelis hakim menanyakan jaksa penuntut umum (JPU) Indah Sulistio Sapto Karini terkait jadwal sidang  penuntutan masing-masing terdakwa. 

"Kalau boleh dua minggu ke depan majelis," kata Indah.

Sidang lanjutan dengan agenda penuntutan JPU terhadap terdakwa  Ade Kris Saputra  dan Adi Saputra akan dilanjutkan satu pekan ke depan.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X