Napi Lapas Cipinang Disebut Terlibat Aksi Penipuan Online, Ini Kata Kalapas

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 12:22 WIB
Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan (Dok Lapas Cipinang)
Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan (Dok Lapas Cipinang)

Sugawa.id - Terkait beredarnya berita bahwa ada seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang yang terlibat dalam aksi penipuan online, Kalapas Cipinang Tonny Nainggolan membantah bahwa aksi penipuan online tersebut dilakukan napi berinisial ETS dari dalam Lapas Cipinang. Sebab saat peritiwa itu terjadi ETS belum berada di dalam lapas.

“Kami dari Lapas Cipinang telah melakukan cek and ricek mendalam terkait adanya pemberitaan sebuah media elektronik soal adanya keterlibatan seorang narapidana Lapas Kelas I Cipinang berinisial ETS (29) dalam tindak pidana penipuan online yang dilakukan bersama oleh seorang narapidana dari Lapas Jawa Timur berinisial MAA (28). Dari pemeriksaan database dan administrasi memang benar ETS adalah narapidana di Lapas Cipinang,” ujar Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan, Sabtu (20/5/2023).

Baca Juga: Mengerikan, Penyakit Menular Seksual Sifilis Menjangkiti Ribuan Anak di Indonesia, Ini Penyebabnya

Kalapas Cipinang menjelaskan ETS yang dimaksud adalah seorang napi bernama Eko Tria Suparrnan dan yang bersangkutan telah mengakui ikut terlibat dalam penipuan yang terjadi Oktober 2022 lalu.

“Dia bersama narapidana lain yang dikenal dengan nama Mayor dan Leo terlibat dalam tindak pidana penipuan online senilai Rp 84.000.000 terhadap PT Cahaya Kharisma Plasindo yang dilakukan Oktober 2022 lalu,” ujar Tonny.

Namun Kalapas membantah bahwa aksi penipuan yang menggunakan alat komunikasi handphone tersebut dilakukan dari dalam Lapas Cipinang seperti berita yang beredar. Dia menyatakan penipuan tersebut dilakukan dari luar Lapas Cipinang.

Baca Juga: Awas, Penipuan dengan Modus Undangan Pernikahan di WhatsApp Bisa Kuras Rekening Bank, Ini Cara Mengatasinya!

“Kalau penipuan itu terjadi di bulan Oktober 2022, maka peristiwa itu tidak dilakukan dari Lapas Cipinang. Sebab dalam catatan kami narapidana ETS baru diserahterimakan pada Rabu, 02 November 2022, sehingga tidak benar tindak pidana penipuan online tersebut dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Tonny

Dalam kesempatan itu, Tonny menyatakan pihaknya akan memberikan bantuan maksimal pada para penegak hokum dalam menuntaskan kasus penipuan tersebut. “Kami akan bantu petugas kepolisian dalam memeriksa tersangka ETS,” ujarnya. ***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X