Vonis Pasangan Suami Istri yang Edarkan Ganja Ditunda, Ini Alasannya

- Kamis, 18 Mei 2023 | 20:49 WIB
Caption : Inilah gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok. (Janter)
Caption : Inilah gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berlokasi di Komplek Perkantoran Grand Depok City (GDC) Kota Depok. (Janter)

Sugawa.id - Sepasang suami istri, Diah Retno Widiastuti (24) dan Lutfi Fahbian Pramana (25) lesu akibat sidang putusan perkara narkotika jenis ganja mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (17/5/2023). Penundaan itu bukan disengaja, namun karena hakimnya ada yang sakit dan belum bermusyawarah. 

Di persidangan, terdakwa Diah Retno Widiastuti alias Eno mengungkapkan, bahwa dirinya kerap berselisih paham dengan suaminya (Lutfi) atau terdakwa II lantaran ganja

Eno juga menuturkan sebelum dirinya ditangkap atau diamankan anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri, Lutfi sempat berpesan kepadanya bila ada paket (ganja) miliknya tolong disembunyikan. 

Baca Juga: Warga Depok Berharap Bertemu Menteri ATR/BPN Terkait Kasus Dugaan Sertifikat Bodong

Sementara, Lutfi menuturkan paket ganja tersebut diperoleh dari temannya bernama Dabob (DPO). Lutfi kenal dengan Dabob melalui media sosial (medsos) Instagram. 

Bahkan, Lutfi mengaku akan menerima upah bila paket ganja tersebut habis terjual sesuai arahan Dabob. 

Di sidang tuntutan, terdakwa I Diah Retno Widiastuti dan terdakwa II Lutfi Fahbian Pramana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya lebih dari 1 (satu) kilogram sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.

Baca Juga: Inikah Politik Dinasti Wagub Lampung Chusnunia Chalim yang Dipanggil KPK?

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I dan II dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah subsidair 6 (enam) bulan penjara," kata JPU Latifa Dentina.

Masih katanya, barang bukti berupa satu buah paket berisi daun kering ganja dengan total berat 1.189 gram brutto, dan satu buah timbangan digital warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu unit HP merk Xiaomi Redmi type A3 warna hitam, dan satu unit HP merk Oppo type A16 warna putih dirampas untuk negara. 

Rabu (17/5) kemarin, lantaran hakim anggota I sedang sakit dan majelis hakim belum bermusyawarah, maka persidangan perkara ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***(Janter)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X