Sugawa.id - Penantian panjang selama 45 tahun masyarakat Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat akhirnya berbuah manis, setelah Kepala BPN Kota Padang Antoni Selian memastikan BPN akan mensertifikatkan tanah yang selama ini ditempati oleh warga sebanyak 350 bidang melalui program redistribusi tanah.
Syaripudin (37), seorang warga mengatakan pesoalan lahan yang sekarang ditempati oleh keluarganya itu sudah diurus sejak tahun 1978 atau 45 tahun lalu oleh orangtunya, namun tidak pernah mendapatkan kepastian hukum.
“Tanah yang kami tempati sekarang bersama ratusan warga lainnya itu sudah mulai diurus sejak 45 tahun lalu oleh kakek dan orang tua kami, namun tidak ada kepastian. Baru tahun inilah perjuangan kakek dan orang tua kami membuahkan hasil,” ungkap Syaripudin kepada Sugawa.id, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Profil Linda Yaccarino, CEO Twitter Baru
Ia mengungkapkan, lahan yang sekarang ditempati oleh ratusan warga tersebut berasal dari lahan perkebunan yang sudah terlantar dan tidak pernah lagi digarap oleh pemegang HGU. “Lahan ini sudah lama ditempati dari mulai kakek saya, orangtua saya, hingga saya sekarang,” cetusnya.
Sementara Kepala BPN Kota Padang Antoni Selian yang dikonfirmasi membenarkan, pihaknya melaksanakan program redistrbusi tanah di lahan bekas perkebunan di Kelurahan Limau Manis Selatan untuk 350 bidang tanah.
“Redistribusi Tanah ini merupakan salah satu bagian dari reforma agraria yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyatajat setempat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada masyarakat, dengan menerbitkan sertifikat di lahan tersebut sebagai bukti kepemilikan yang sah,” ujar Antoni, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Head to Head Manchester City vs Everton Jelang Laga Primer Inggris Pekan 36
Langkah awal yang dilakukan oleh BPN Kota Padang adalah melakukan penyuluhan redistribusi tanah di Kelurahan Limau Manis Selatan sebanyak 350 bidang yang dihadiri langsung oleh Kakantah Kota Padang Kabid 3, Kabid 1, Lurah, Camat, serta Ketua Lembaga Pemberdayan Masyarakat (LPM) setempat.
“Sangat luar biasa sambutan masyarakat yang hampir seluruhnya hadir. Dalam kegiatan itu banyak warga yang bertanya, karena sejak tahun 1978 sudah mulai diurus tapi baru tahun ini ada titik terangnya,” ungkap kepala BPN Kota Padang Antoni Selian.
Objek redistriusi ini berasal dari SHGU (Sertifikat Hak Gua Usaha) Limau Manis Selatan yang telah berakhir hak atas tanahnya,” sambung Antoni.*** (Yasril Chaniago)
Artikel Terkait
Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Bagikan 1.407 Sertifikat PTSL, BPN Kabupaten Tangerang Diapresiasi
Didampingi Kepala Kantor BPN Badung, Gubernur Bali Serahkan Sertifikat 12 Bidang Tanah kepada Masyarakat
BPN Padang Pariaman Tercepat Terbitkan Sertifikat PTSL 2023 di Jajaran BPN Sumbar
Terjadi Mutasi Antarprovinsi di ATR/BPN, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini
Soni Soemarsono: Mutasi di Kementerian ATR/BPN Wewenang Pimpinan
Heboh Mutasi Janggal di Kementerian ATR/BPN. Ini Kata BKN
Program PTSL di Sumbar Alami Banyak Kendala, Ini Jurus Jitu yang Dilakukan Kepala Kantor BPN Padang Pariaman
Ini Strategi BPN Sumbar untuk Kebut PTSL dan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!
Mutasi dan Rotasi Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Dinilai Janggal, Begini Tanggapan KASN