Sugawa.id - Kuasa ahli waris Harjo Yudotomo, Rita Sari menanggapi perkara sertifikat bodong yang dimenangkan Mahkamah Agung (MA). Dia menduga ada keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Pengadilan Negeri (PN) Depok, dan PUPR.
Bahkan, intansi tersebut dinilai sudah mengetahui kalau sertifikat Justina Karinata adalah bodong. Karena, menurut Rita hal tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Pengadaan Jalan Tol dan Bagian Sengketa.
"Namun, mengapa tidak menggubris dan malah memasukan ke Pengadilan (konsinyasi) dengan luas tanah milik Justina Karinata yang sudah sangat jelas Bu Yeni mengetahui. Parahnya lagi, tanah Warih Wirawan Hadi yang sudah jelas jelas sudah terdaftar sebagai penerma ganti rugi pembebasan jalan tol dihilangkan dengan alasan tanpa dasar turut serta dimasukan ke konsinyasi yang sedang berperkara antara Justina Karinata dan Dewi Anggrahaeni yang saat ini sedang PK di MA," kata Rita, Kamis (11/5/2023).
Rita menuturkan, hal itu sangat jelas menyalahi aturan. Sebab, bagaimana mungkin PN Depok dapat menerima Warih sebagai orang yang turut serta dalam konsinyasi tersebut. Padahal, awalnya Warih tidak masuk dalam perkara tersebut dan murni tidak bersengketa dengan siapapun.
"Sebelum konsinyasi masuk saya sudah mendatangi Pak Irwan Jurusita PN Depok untuk memberi tahu jangan menerima Warih sebagai orang yang turut serta penerima konsinyasi. Saya sudah tunjukin bukti ke Pak Irwan kalau tanah Warih ini dihilangkan oleh oknum BPN Depok. Pak Irwan juga sempat ngomong kok BPN nakal ya," paparnya.
Yang buat saya lebih heran kok bisa PN Depok menerima Warih sebagai orang yang turut menerima konsinyasi dengan dalih 'Kita Hanya Menerima Titipan' dan dengan mudahnya Ketua PN Depok berkata kalau mau komplain silahkan konfirmasi ke BPN dan PUPR," sambungnya.
Baca Juga: Hati-hati, Penipuan Voice Phising dari Customer Service Palsu, Ini Cara Mencegahnya
Menurut Rita, baik itu pihak BPN, PUPR dan Pengadilan bukanlah orang bodoh dan tidak mengerti hukum. "Cuma nampak sekali kebodohan mereka, ada apa dengan PN Depok?" tanya dia.
Ia menjelaskan, pihak PUPR pun tidak ada bedanya dengan BPN dan PN Depok. Sebab secara sembunyi sembunyi menemui ahli waris Harjo Yudotomo untuk meminta tanda tangan. Padahal, dirinya sudah diberi kuasa penuh oleh ahli waris Harjo Yuditomo untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah yang diserobot Justina Karinata.
"Eh pihak PUPR malah langsung nemui Bu Dewi Anggrahaeni sebagai ahli waris dari Harjo Yudotomo. Alasannya mau menyerahkan uang konsinyasi ke PN Depok dan memerlukan tanda tangan dari para ahli waris Harjo Yudotomo. Untungnya ahli waris beserta anak-anaknya tidak satu pun menandatanganinya," ungkapnya.
Baca Juga: Terkait Dugaan Maladministrasi Mutasi ASN, Ombudsman dan Pj Gubernur Banten Buat Kesepakatan Ini
Rita mengaku sebelumnya ahli waris Harjo Yudotomo maupun kuasanya tidak pernah diundang musyawarah mengenai harga yang akan dibayarkan untuk uang ganti rugi.
"Ini sangat tidak adil, kok bisa pemerintah menzolimi rakyat demi isi kantong para pejabatnya. Sangat jelas di sini ada korupsinya, bagaimana tidak lahan yang berada dalam satu Letter C bisa berbeda harga," ucapnya.
Artikel Terkait
Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Bagikan 1.407 Sertifikat PTSL, BPN Kabupaten Tangerang Diapresiasi
Didampingi Kepala Kantor BPN Badung, Gubernur Bali Serahkan Sertifikat 12 Bidang Tanah kepada Masyarakat
BPN Padang Pariaman Tercepat Terbitkan Sertifikat PTSL 2023 di Jajaran BPN Sumbar
Terjadi Mutasi Antarprovinsi di ATR/BPN, Pakar Ilmu Pemerintahan Bilang Begini
Soni Soemarsono: Mutasi di Kementerian ATR/BPN Wewenang Pimpinan
Heboh Mutasi Janggal di Kementerian ATR/BPN. Ini Kata BKN
Program PTSL di Sumbar Alami Banyak Kendala, Ini Jurus Jitu yang Dilakukan Kepala Kantor BPN Padang Pariaman
Ini Strategi BPN Sumbar untuk Kebut PTSL dan Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera!
Mutasi dan Rotasi Pegawai di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Dinilai Janggal, Begini Tanggapan KASN