Sertifikat Bodong DImenangkan di MA, Rita Sari: Ada Oknum Terlibat

- Kamis, 11 Mei 2023 | 21:13 WIB
Kuasa ahli waris Harjo Yudotomo bertemu dengan Ketua PN Depok Ridwan yang didampingi Panitera dan Jurusita.  (istimewa)
Kuasa ahli waris Harjo Yudotomo bertemu dengan Ketua PN Depok Ridwan yang didampingi Panitera dan Jurusita.  (istimewa)

Sugawa.id -  Kuasa ahli waris Harjo Yudotomo, Rita Sari menanggapi perkara sertifikat bodong yang dimenangkan Mahkamah Agung (MA). Dia menduga ada keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Pengadilan Negeri (PN) Depok, dan PUPR. 

Bahkan, intansi tersebut dinilai sudah mengetahui kalau sertifikat Justina Karinata adalah bodong. Karena, menurut Rita hal tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Pengadaan Jalan Tol dan Bagian Sengketa. 

"Namun, mengapa tidak menggubris dan malah memasukan ke Pengadilan (konsinyasi) dengan luas tanah milik Justina Karinata yang sudah sangat jelas Bu Yeni mengetahui. Parahnya lagi, tanah Warih Wirawan Hadi yang sudah jelas jelas sudah terdaftar sebagai penerma ganti rugi pembebasan jalan tol dihilangkan dengan alasan tanpa dasar turut serta dimasukan ke konsinyasi yang sedang berperkara antara Justina Karinata dan Dewi Anggrahaeni yang saat ini sedang PK di MA," kata Rita, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga: Bertemu dengan Ridwan Kamil, ASN yang Viral Karena Menolak Pencabutan Laporan Pungli Malah Nyanyi Ini

Rita menuturkan, hal itu sangat jelas menyalahi aturan. Sebab, bagaimana mungkin PN Depok dapat menerima Warih sebagai orang yang turut serta dalam konsinyasi tersebut. Padahal, awalnya Warih tidak masuk dalam perkara tersebut dan murni tidak bersengketa dengan siapapun. 

"Sebelum konsinyasi masuk saya sudah mendatangi Pak Irwan Jurusita PN Depok untuk memberi tahu jangan menerima Warih sebagai orang yang turut serta penerima konsinyasi. Saya sudah tunjukin bukti ke Pak Irwan kalau tanah Warih ini dihilangkan oleh oknum BPN Depok. Pak Irwan juga sempat ngomong kok BPN nakal ya," paparnya. 

Yang buat saya lebih heran kok bisa PN Depok menerima Warih sebagai orang yang turut menerima konsinyasi dengan dalih 'Kita Hanya Menerima Titipan' dan dengan mudahnya Ketua PN Depok berkata kalau mau komplain silahkan konfirmasi ke BPN dan PUPR," sambungnya. 

Baca Juga: Hati-hati, Penipuan Voice Phising dari Customer Service Palsu, Ini Cara Mencegahnya

Menurut Rita, baik itu pihak BPN, PUPR dan Pengadilan bukanlah orang bodoh dan tidak mengerti hukum. "Cuma nampak sekali kebodohan mereka, ada apa dengan PN Depok?" tanya dia. 

Ia menjelaskan, pihak PUPR pun tidak ada bedanya dengan BPN dan PN Depok. Sebab secara sembunyi sembunyi menemui ahli waris Harjo Yudotomo untuk meminta tanda tangan. Padahal, dirinya sudah diberi kuasa penuh oleh ahli waris Harjo Yuditomo untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan tanah yang diserobot Justina Karinata. 

"Eh pihak PUPR malah langsung nemui Bu Dewi Anggrahaeni sebagai ahli waris dari Harjo Yudotomo. Alasannya mau menyerahkan uang konsinyasi ke PN Depok dan memerlukan tanda tangan dari para ahli waris Harjo Yudotomo. Untungnya ahli waris beserta anak-anaknya tidak satu pun menandatanganinya," ungkapnya. 

Baca Juga: Terkait Dugaan Maladministrasi Mutasi ASN, Ombudsman dan Pj Gubernur Banten Buat Kesepakatan Ini

Rita mengaku sebelumnya ahli waris Harjo Yudotomo maupun kuasanya tidak pernah diundang musyawarah mengenai harga yang akan dibayarkan untuk uang ganti rugi.

"Ini sangat tidak adil, kok bisa pemerintah menzolimi rakyat demi isi kantong para pejabatnya. Sangat jelas di sini ada korupsinya, bagaimana tidak lahan yang berada dalam satu Letter C bisa berbeda harga," ucapnya. 

Halaman:

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X