Kegiatan Perangkat Daerah Kota Depok DIaudit

- Kamis, 11 Mei 2023 | 19:54 WIB
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin, (istimewa)
Kepala Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok, Firmanuddin, (istimewa)

Sugawa.id - Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok mengaudit program dan kegiatan perangkat daerah Tahun Anggaran 2022. 

Kepala Irda Kota Depok, Firmanuddin mengutarakan, bahwa audit ini berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 yang digunakan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan sejumlah program atau kegiatan. 

"Audit ini untuk memberikan saran perbaikan atas peningkatan kinerja dan penguatan tata kelola perangkat daerah yang diperiksa," kata Firman, Kamis (11/5/2023). 

Dalam audit perangkat daerah Kota Depok, imbuhnya, pihaknya mendapat bantuan dari Tim Auditor Inspektorat Pembantu (Irban) Wilayah I dan III. Adapun, waktu pengawasan dilakukan sesuai dengan kebutuhan sekitar 12 hari kerja dan telah dimulai sejak pekan lalu. 

Baca Juga: Soal Tudingan Makanan Tak Layak Konsumsi bagi Penghuni Lapas, Ini Penjelasan Kadiv PAS Kanwil Kemenkumham DKI

Menurut Firman, hal itu mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 Tahun 2022 dan penilaian manajemen risiko. 

"Pada dasarnya semua perangkat daerah diaudit, namun mengingat keterbatasan waktu dan personil, maka diambil sampel berdasarkan amanat Permendagri Nomor 88 Tahun 2022 dan penilaian manajemen risiko," ujar Firman.

Audit ini mengacu empat aspek. Meliputi, aspek tugas dan fungsi perangkat daerah, aspek keuangan, aspek sumber daya manusia (SDM) dan aset. 

"Melalui audit ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah (value added) untuk pencapaian tujuan Pemkot. Serta perbaikan tata kelola pemerintah untuk dapat terlaksana dengan lebih baik," pungkasnya. ***(janter)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

X