Sugawa.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi tudingan dugaan maladministrasi dalam mutasi, rotasi dan promosi terhadap 487 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.
Plt Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Iswinarto Setiadji menyatakan proses pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV sudah sesuai aturan.
”Pernyataan Ombudsman soal ada maladministrasi dalam mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan Pemprov Banten tidak benar. Karena sebelum Pemprov Banten melakukan mutasi, rotasi, dan promosi, mereka sudah meminta pertimbangan teknis BKN,” tutur Iswinarto, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga: China Siap Luncurkan Tianzhou 6 Sebagai Pesawat Luar Angkasa Terbarunya , Ini Beberapa Kelebihannya
Dikatakan BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
“Pasal 25 menyatakan dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian, harus mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Dan Pemprov Banten telah melakukan itu. Artinya, tak ada maladministrasi,” tegas Iswinarto.
Sebelumnya Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi menyatakan Ombudsman Banten sudah melakukan investigasi terhadap proses mutasi, rotasi dan promosi terhadap 479 PNS di lingkungan Pemprov Banten.
Baca Juga: Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Korupsinya Sejak 2011
“Hasil investigasi kami menemukan fakta 27 persen mutasi yang dilakukan bermasalah dan penempatan pegawai tidak linier dengan latar belakang pegawai yang dimutasi. Sehingga ada kesan berdasarkan like and dislike,” tutur Fadli dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).
Dikatakan, investigasi yang dilakukan Ombudsman berdasarkan Pasal 6 UU 37/2008 yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara, baik di pusat maupun di daerah.
“Dari hasil investigasi kami mencermati 27 persen pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu dianggap maladministrasi,” tuturnya. *** Yasril Chaniago
Artikel Terkait
Mutasi PNS di Banten Sarat Unsur Transaksional Politis
Dua Pejabat Eselon 2 Bersaing Duduki Jabatan Plt Kadis Kominfo di Pemprov Banten
Sugeng Hariyono Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Banten, Ini Kemungkinan Posisi Al Muktabar Setelah Lengser
Soal Sugeng Hariyono Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Banten, Ini Kata Kapuspen Kemendagri
Al Muktabar Kembali Menjabat Sebagai Pj Gubernur Banten? Ini Yang Terjadi...
Hasil Sidang Tim Penilai Akhir Pj Gubernur Banten Masih Misteri. Ini Kata Kapuspen Kemendagri
Pejabat Kemendag Veri Anggrijono Didukung Ratusan Ormas dan Ulama untuk Jadi Pj Gubernur Banten
Gedung MUI Pandeglang Digunakan untuk Dukung Calon Pj Gubernur, Ini Kata Ulama Kharismatik Banten
Rotasi dan Mutasi ASN Banten Terancam Dibatalkan, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi
Soal Dugaan Maladministrasi Mutasi di Pemprov Banten Seperti Tudingan Ombudsman, Ini Kata Mantan Dirjen Otda