Soal Tudingan Maladministrasi yang Dilontarkan Ombudsman Banten, Ini Argumen BKN

- Rabu, 10 Mei 2023 | 17:42 WIB
Ilustrasi -Rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN). (policewatch.news)
Ilustrasi -Rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN). (policewatch.news)

Sugawa.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi tudingan dugaan maladministrasi dalam mutasi, rotasi dan promosi terhadap 487 orang pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten.

Plt Humas, Hukum dan Kerjasama BKN, Iswinarto Setiadji menyatakan proses pelantikan ratusan pejabat eselon III dan IV sudah sesuai aturan.

”Pernyataan Ombudsman soal ada maladministrasi dalam mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan Pemprov Banten tidak benar. Karena sebelum Pemprov Banten melakukan mutasi, rotasi, dan promosi, mereka sudah meminta pertimbangan teknis BKN,” tutur Iswinarto, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: China Siap Luncurkan Tianzhou 6 Sebagai Pesawat Luar Angkasa Terbarunya , Ini Beberapa Kelebihannya

Dikatakan BKN sudah mengeluarkan pertimbangan teknis (Pertek) dan sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.

“Pasal 25 menyatakan dalam melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi dan mutasi kepegawaian, harus mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Dan Pemprov Banten telah melakukan itu. Artinya, tak ada maladministrasi,” tegas Iswinarto.

Sebelumnya Kepala Ombudsman Banten Fadli Afriadi  menyatakan Ombudsman Banten sudah melakukan investigasi terhadap proses mutasi, rotasi dan promosi terhadap 479 PNS di lingkungan Pemprov Banten.

Baca Juga: Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK Duga Rafael Alun Samarkan Aset Korupsinya Sejak 2011

“Hasil investigasi kami menemukan fakta 27 persen mutasi yang dilakukan bermasalah dan penempatan pegawai tidak linier dengan latar belakang pegawai yang dimutasi. Sehingga ada kesan berdasarkan like and dislike,” tutur Fadli dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023).

Dikatakan, investigasi yang dilakukan Ombudsman berdasarkan Pasal 6 UU 37/2008 yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara Negara, baik di pusat maupun di daerah.

“Dari hasil investigasi kami mencermati 27 persen pengangkatan dan pengukuhan 478 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten pada tanggal 2 Mei 2023 lalu dianggap maladministrasi,” tuturnya. *** Yasril Chaniago

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X