Rotasi dan Mutasi ASN Banten Terancam Dibatalkan, Ombudsman Temukan Dugaan Maladministrasi

- Rabu, 10 Mei 2023 | 09:48 WIB
Ilustrasi maladministrasi di Pemprov Banten  (Ombudsman Republik Indonesia )
Ilustrasi maladministrasi di Pemprov Banten (Ombudsman Republik Indonesia )

Sugawa.id - Sejumlah pejabat yang baru diangkat oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar terancam dibatalkan SK pengangkatannya menyusul adanya sejumlah temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang berpotensi maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi yang dikonfirmasi Sugawa.id, Rabu (10/5/2023) menyatakan pihaknya sudah melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu.

“Ada sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov Banten yang tidak sesuai dengan kompetensinya,” tutur Fadli.

Menurut sumber Sugawa di Pemprov Banten ada sejumlah jabatan yang diduga tak sesuai dengan kompetensinya adalah Plt Kadis Kominfo yang dijabat lulusan Geologi, Sekdis Dikbud yang dipindah ke Indusrtri perdagangan maupun jabatan Plh Sekda yang seharusnya hanya 15 hari berdasarkan aturan sekarang sudah berbulan-bulan.

Baca Juga: Profil Profesor Dokter Sulianti Saroso, Kisahnya Inspiratif yang Dikenang Google Doodle Hari ini

Fadli juga menyebutkan bahwa kemungkinan besar kegiatan mutasi, rotasi dan promosi tersebut tidak melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

“Diduga tak melibatkan BKD. Poinnya Ombudsman mencium adanya ketidakberesan dalam mutasi, rotasi dan promosi yang terjadi di Pemprov Banten kemarin dan kalau memang maladministrasi bisa dibatalkan,” katanya yang menyatakan pihaknya akan mengadakan konfrensi pers siang ini.

Asda III Pemprov Banten Denny Hermawan yang dikonfirmasi terkait dugaan mal Admistrasi dalam mutasi, rotasi dan promosi yang digugat Ombudmans mengakui dirinya pernah dimintai keterangan oleh lembaga tersebut dan dia sudah menjelaskan masalah itu.

Baca Juga: Viral, ASN Husein Ali Rafsanjani Resign Karena Dipaksa Cabut Laporan Pungli, Ini Respons Pemkab Pangandaran

“Poinnya, kami sudah menjelaskan bahwa mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan sudah mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri,” kata Denny singkat.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Banten Ojat Sudrajat malah mempertanyakan kewenangan Ombudman menentukan dugaan Maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Banten.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf d UU 37 tahun 2008 Tentang ORI memang disebutkan Ombudsman berhak melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, namun apakah rotasi dan mutasi PNS termasuk kategori pelayanan publik?” tanya Ojat.

Dia menambahkan bahwa lembaga yang berwenang mengawasi mutasi dan rotasi PNS sesuai Pasal 55 ayat 1 huruf (f) dan huruf ( g) UU 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN).***

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X