Program PTSL di Sumbar Alami Banyak Kendala, Ini Jurus Jitu yang Dilakukan Kepala Kantor BPN Padang Pariaman

- Jumat, 28 April 2023 | 18:39 WIB
Kepala Kantor BPN   Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar)  Ir Alim Bastian mengatakan  pelaksanaan  program PTSL di  Sumbar mengalami  banyak kendala. (Dokumen Pribadi Alim Bastian)
Kepala Kantor BPN Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) Ir Alim Bastian mengatakan pelaksanaan program PTSL di Sumbar mengalami banyak kendala. (Dokumen Pribadi Alim Bastian)

Sugawa.id- Pelaksanaan program Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Barat (Sumbar) selama ini mengalami banyak kendala.

Salah satunya, adanya kekhawatiran sebagian besar masyarakat di Sumbar, jika tanah warisan atau tanah adat bersertifkat, akan mudah untuk dijual atau dijaminkan ke bank.

Tak hanya itu, sebagian warga yang ingin mengurus penerbitan sertifikat juga sulit mendapatkan tanda tangan dari pemangku adat, karena tingginya budaya merantau, serta adanya indikasi oknum lembaga adat yang mempersulit saat pembuatan alas hak atau bukti kepemilikan.  Sehingga tidak terpenuhinya alas hak yang dapat didaftarkan dalam proram PTSL.

Baca Juga: Kota Depok Mudah Viral, Mulai dari Begal hingga Babi Ngepet, Ini Kata Ridwan Kamil

“Padahal, sertifikat tanah itu adalah sebagai bukti sah kepemilikan tanah untuk menghindari terjadinya sengketa,” ujar Ir Alim Bastian, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang Pariman, Sumbar, kepada Sugawa.id, Jumat (28/4/2023).

Alim menjelaskan, tahun ini pihaknya mendapatkan kuota PTSL yang dilaksanakan di Kecamatan Enam Lingkung, yakni,  Nagari Parit Malintang, dan Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, di Nagari Lareh Nan Panjang Barat, Lareh Nan Panjang Selatan, Lareh Nan Panjang, Ambung Kapur.

Sementara untuk target PTSL di wilayah tersebut untuk pemetaan total mencapai 6.607 hektare dan SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah ) sebanyak 3.554 bidang.

Baca Juga: Wujud Tanggung Jawab Sosial, Polresta Bandara Soetta Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Ratusan Pekerja

“Untuk progres PTSL sampai hari ini telah dilaksanakan Puldasik (Pengumpulan Data Fisik ) atau data yuridis di Nagari Parit Malintang dengan pemberkasan sebanyak 41 bidang dan telah terbit 40 sertifikat, dan untuk progres sampai akhir tahun akan dimaksimalkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Mantan kepala BPN Kota Tangerang ini menjelaskan, berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, di Padang Pariaman atau di Sumbar terdapat tanah ‘pusako tinggi’ atau tanah warisan secara turun temurun yang masih sulit untuk disertifikatkan, karena penguasaan dan pemilikan tanah dikuasai secara turun temurun melalui garis keturunan matrilineal atau ibu.

Namun demikian, untuk bukti kepemilikan secara tertulis oleh kaum adat tidak ada, maka hanya berpedoman kepada silsilah Ranji keturunan yang hanya menjabarkan subjek pemilik tanah. Maka hal tersebut yang menjadi kendala dalam pendaftaran tanah adat di Sumbar, khususnya di Padang Pariaman,karena tidak semua anggota kaum dalam kaum adat tersebut yang setuju tanah disertifikatkan dengan alasan nanti tanah ulayat yang telah disertifikatkan sangat mudah dijual atau digadaikan.

Baca Juga: Empat Bayi yang Lahir Bertepatan dengan HUT Kota Depok Dapat Tali Kasih, Ini Kata Wakil Wali Kota

“Hal ini terjadi karena ketidakpahaman masyarakat akan peralihan hak tanah bersertifikat yang hanya dapat terjadi jika semua anggota kaum pemilik tanah yang namanya tercantum dalam sertifikat harus setuju dan bertandatangan semua di dalam akta peralihan hak, sehingga pemilikan tanah tidak bisa serta merta beralih hanya karena salah satu pihak dalam kaum saja yang setuju,” papar mantan Kepala Kantor BPN Kota Tangerang ini.

Selain itu, kendala yang dihadapi dalam pengurusan sertifikat tanah ‘pusako tinggi’ ialah, adanya indikasi oknum lembaga adat yang mempersulit saat pembuatan alas hak atau bukti kepemilikan sehingga tidak terpenuhinya alas hak yang dapat didaftarkan.

”Ada juga oknum lembaga adat yang mempersulit warga yang hendak mengurus alas hak untuk ikut dalam perogram PTSL,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X