Sugawa.id - Sejak 1 April sampai hari ini, Rabu (19/4/2023), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melalui Posko Pengaduan menerima enam pengaduan berkaitan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Depok Mohammad Thamrin mengutarakan, bahwa seluruh pengaduan tersebut mengenai keterlambatan pembayaran THR. Bahkan, Thamrin menjelaskan, telah menindaklanjuti dengan mendatangi perusahaan yang dimaksud.
"Pengaduan yang masuk langsung kami tindaklanjuti. Laporannya sudah selesai karena perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawan," ucapnya tadi siang.
Baca Juga: DPMPTSP Kota Depok Targetkan Rp 8,126 Triliun, Tercapaikah?
Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok itu menjelaskan, jumlah laporan pengaduan keterlambatan pencairan THR tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.
"Tahun ini lebih baik, ini bukti kalau banyak perusahaan yang patuh mengenai aturan dan membayarkan THR," ungkapnya. ***(janter)