Sugawa.id - Menjelang Cuti Bersama Idul Fitri 1444 H, Pengadilan Negeri (PN) Depok mengadakan kegiatan saling maaf-memaafkan bagi seluruh jajarannya, Selasa (18/4/2023). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua PN Depok, Wakil Ketua, para hakim, para pegawai dan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Ketua PN Depok Ridwan melalui Juru Bicara (Jubir) PN Depok, Andry Eswin mengatakan, bahwa kegiatan saling maaf-memaafkan sebelum libur Lebaran dilakukan untuk memperkuat tali silaturahmi antar para pegawai PN Depok.
Para karyawan yang ingin mudik Idul Fitri diingatkan agar berhati-hati dalam perjalanan.
Tidak lupa, dia berpesan agar seluruh pegawai masuk bekerja kembali sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Lampung Timur, Kampung Halaman TikToker Bima Yudho, Penuh Skandal Korupsi dari Bupati ke Bupati!
"Maaf-maafan di hari sebelum libur Lebaran ini untuk memperkuat rasa persaudaraan antar para pegawai PN Depok. Pimpinan (Ketua PN Depok) juga mengingatkan untuk kembali kerja selepas liburan," kata Eswin menirukan ucapan Ketua PN Depok.
Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran, akan menerima sanksi sesuai ketentuan.
"Maka itu, Ketua PN Depok tadi mengingatkan para pegawainya supaya terhindar sanksi," pungkasnya. ***(Janter)