Mudik Lebaran Kian Dekat, BPKD Kota Tangerang Ingatkan Jangan Tunda Pembayaran Pajak

- Kamis, 13 April 2023 | 22:33 WIB
Tarif Pajak Daerah Kota Tangerang (BPKD Kota Tangerang)
Tarif Pajak Daerah Kota Tangerang (BPKD Kota Tangerang)

Sugawa.id - Libur Lebaran tinggal hitungan hari, maka ada banyak orang yang mulai sibuk dengan kegiatan mudiknya. Sebab dengan mudik, semua orang akan bisa melepas kangen dengan keluarga di kampung.

Namun bagi para pengusaha, meski keinginan pulang kampung sudah menggebu, tapi ingat tak boleh melupakan kewajiban pajak yang harus dibayar. Karena itu sebaiknya para pengusaha membayar seluruh kewajiban pajaknya sebelum berangkat mudik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tak bosan-bosannya untuk mengingatkan agar para pelaku usaha bisa taat dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah.

Baca Juga: Kadin dan Apindo Sebut Penutupan Jalan Dahwa Jadi Preseden Buruk Iklim Investasi di Tangerang

Saat ini BPKD Kota Tangerang mengelola tujuh pendapatan pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir dan air tanah. Karena itu para wajib pajak diminta tak melupakan kewajiban itu meski sudah sibuk untuk libur lebaran. Apalagi pekan depan sudah masuk periode cuti bersama.

Sebab jika Anda lalai, BPKD Kota Tangerang juga punya wewenang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang telat atau tidak membayarkan kewajibannya. Petugas  dalam hal ini akan memasang stiker segel yang di tempat usaha yang mangkir membayar pajak.

Kepala BPKD, Kota Tangerang, Tatang Sutisna menjelaskan jika tak ingin dilakukan penyegelan terhadap usaha yang dimiliki, pelaku usaha di Kota Tangerang harus mematuhi aturan pajak yang telah berlaku.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Sentra Vaksinasi di 104 Kelurahan

Untuk tarif yang dikenakan, ujar Tatang, Pajak Hotel sebesar 10 persen, Restoran 10 persen, Hiburan 10-50 persen, Reklame 25 persen, Penerangan Jalan 3-7 persen, Parkir 25 persen dan Air Tanah 20 persen.

“Ini tarif pajak yang perlu dipatuhi dan diketahui semua pihak. Baik itu pelaku usaha maupun para konsumen atau masyarakat umum Kota Tangerang,” jelas Tatang.

Ia pun menyatakan, saat ini BPKD juga menginformasikan pengajuan SKPD pajak reklame jenis spanduk atau umbul-umbul dan perpanjangan dapat langsung diajukan ke BPKD Kota Tangerang.

“Di samping itu, BPKD atas nama Pemkot Tangerang pun mengapresiasi dan menuturkan terima kasih kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak, yang sudah patuh akan aturan pajak yang diberlakukan, dengan melakukan pembayaran pajak dengan tepat waktu,” tutur Tatang. (adv)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X