Sugawa.id - Rabu (12/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok bakal menghadirkan dua orang ahli forensik kedokteran di sidang pembunuhan anak kandung oleh Rizky Noviyandi Achmad.
Selain anak kandung, terdakwa Rizky juga turut membacok istrinya, Nila.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa dua ahli forensik yang dihadirkan ialah ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika.
Baca Juga: Viral, Seorang Calon Dokter Menyerang Pengunjung Rumah Sakit Cuma Gara-Gara Ini
"Ini untuk membuktikan kasus ini, keduanya akan memberikan keterangan dari bidang keilmuan forensik atau kedokteran terkait dengan pembunuhan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Ubai dalam keterangan resminya, Selasa (11/4/2023).
Ia berharap di persidangan nanti dua ahli forensik dapat memberikan penjelasan secara rinci, akurat mengenai bukti-bukti maupun keterangan di bidang forensik atas perbuatan terdakwa.
Selain ahli forensik, JPU juga akan menghadirkan ahli pidana guna memperkuat dakwaan terhadap Rizky. "Kami juga akan menghadirkan ahli pidana," imbuhnya.
Baca Juga: Tindak Pidana Berat, AG Divonis Hanya 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Respons Begini
Ubai menuturkan Jaksa yang ditunjuk selaku Penuntut Umum merupakan jaksa yang berpengalaman. "Kami optimis JPU akan berupaya maksimal dalam memastikan keadilan dan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, JPU Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera membacakan dakwaan kombinasi terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad. Kesatu, Pasal 340 KUHP. Kedua, Pasal 338 KUHP. Atau, Ketiga, Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan Kedua, Pasal 44 ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. ***(Janter)