Digusur Tol Cijago, Warga Krukut Protes Tanahnya Hilang 37 Meter. Ini Rencananya ke Depan

- Senin, 10 April 2023 | 23:31 WIB
Media Center PN Depok (Sugawa/Janter)
Media Center PN Depok (Sugawa/Janter)

Sugawa.id - Penantian panjang Maji Aji, seorang warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok yang tanahnya terkena pembangunan Ruas Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) akhirnya membuahkan hasil.

Senin (10/4), Pengadilan Negeri (PN) Depok menyerahkan pencairan uang konsinyasi No.8 Pdt.P-Kons/2022 atas nama Maji Aji Sair.

Maji mengatakan, bahwa kedatangannya ke PN Depok terkait pencairan bidang tanah nomor 204 di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Namun menurut Maji dirinya merasa kecewa, sebab tanah yang seharusnya seluas 440 meter persegi hanya dibayarkan seluas 403 meter persegi alias hilang 37 meter.

Baca Juga: Dipakai 40 Tahun Jalan Dahwa Digugat, Begini Kata Komisi IV DPRD Kota Tangerang

Selain itu, nilai yang tertera dalam konsinyasi yang diterima jauh berbeda jauh dengan nilai yang diperoleh saudaranya, padahal tanah itu berada dalam petak yang sama.

"Pertama tanah saya hilang 37 meter persegi. Kemudian per meter hanya dibayarkan Rp 3,8 juta, sementara kakak saya sebelumnya dibayarkan Rp 7,2 juta, saya hanya segini padahal satu hamparan," ungkap Maji didampingi kuasa hukumnya, Dr Endit Kuncahyono, MH di halaman Kantor PN Depok.

Atas hal itu, kata Endit, kliennya akan mengajukan upaya perbaikan kepada pihak Tol Cijago sesuai haknya. Sebab selain kehilangan 37 meter, nilai yang bayarkan juga berbeda jauh dengan nilai yang diterima Maji.

Baca Juga: Ini Kisah Reza yang Kuliah Sambil Jadi Driver Ojek Online, Dapat Penumpang Sok Tahu, Begini Ceritanya

Yang menarik, sambung Endit, kliennya ini suka rela membantu negara (Translingkar Kita Jaya selaku pelaksana) untuk memulai konstruksi.

"Di situlah PPK langsung membuat surat penitipan (konsinyasi). Tapi kita juga menyebutkan kalau ada keluhan, ada kecurangan dari oknum Kelurahan Krukut terkait penilaian," imbuhnya.

"Konsinyasi ini untuk pengamanan. Dari pada uang masih dipegang PPK. Bila masih kurang kita bisa melakukan upaya gugatan,” katanya.

Endit menyatakan setelah uang yang merupakan hak kliennya masuk, pihaknya sudah mohon ixin untuk segera mendaftarkan gugatan kepada PPK. ***(janter)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X