Sugawa.id - Penantian panjang Maji Aji, seorang warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Kota Depok yang tanahnya terkena pembangunan Ruas Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) akhirnya membuahkan hasil.
Senin (10/4), Pengadilan Negeri (PN) Depok menyerahkan pencairan uang konsinyasi No.8 Pdt.P-Kons/2022 atas nama Maji Aji Sair.
Maji mengatakan, bahwa kedatangannya ke PN Depok terkait pencairan bidang tanah nomor 204 di Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo. Namun menurut Maji dirinya merasa kecewa, sebab tanah yang seharusnya seluas 440 meter persegi hanya dibayarkan seluas 403 meter persegi alias hilang 37 meter.
Baca Juga: Dipakai 40 Tahun Jalan Dahwa Digugat, Begini Kata Komisi IV DPRD Kota Tangerang
Selain itu, nilai yang tertera dalam konsinyasi yang diterima jauh berbeda jauh dengan nilai yang diperoleh saudaranya, padahal tanah itu berada dalam petak yang sama.
"Pertama tanah saya hilang 37 meter persegi. Kemudian per meter hanya dibayarkan Rp 3,8 juta, sementara kakak saya sebelumnya dibayarkan Rp 7,2 juta, saya hanya segini padahal satu hamparan," ungkap Maji didampingi kuasa hukumnya, Dr Endit Kuncahyono, MH di halaman Kantor PN Depok.
Atas hal itu, kata Endit, kliennya akan mengajukan upaya perbaikan kepada pihak Tol Cijago sesuai haknya. Sebab selain kehilangan 37 meter, nilai yang bayarkan juga berbeda jauh dengan nilai yang diterima Maji.
Yang menarik, sambung Endit, kliennya ini suka rela membantu negara (Translingkar Kita Jaya selaku pelaksana) untuk memulai konstruksi.
"Di situlah PPK langsung membuat surat penitipan (konsinyasi). Tapi kita juga menyebutkan kalau ada keluhan, ada kecurangan dari oknum Kelurahan Krukut terkait penilaian," imbuhnya.
"Konsinyasi ini untuk pengamanan. Dari pada uang masih dipegang PPK. Bila masih kurang kita bisa melakukan upaya gugatan,” katanya.
Endit menyatakan setelah uang yang merupakan hak kliennya masuk, pihaknya sudah mohon ixin untuk segera mendaftarkan gugatan kepada PPK. ***(janter)
Artikel Terkait
Bukan Hal Aneh, Sungai di Atas Jalan Tol Cijago!
Depok Targetkan 210.974 Anak Peroleh Imunisasi Polio, Ini Penjelasannya
DPC Demokrat Depok Minta Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko Cs, Ini yang Dilakukan Kader di PN
Waduh, Water Tank Tirta Asasta Kota Depok Dikeluhkan Warga, Ini Penyebabnya
KPU Kota Depok Buka Pendaftaran Caleg, Ini Penjelasannya
Kota Depok Kedatangan Ida Dayak, Masyarakat Antusias Datang Demi Dapatkan Pengobatan Gratis!
Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Jelang Lebaran, PN Depok Ringankan Hukuman Terdakwa Sabu, Ganja dan Percobaan Pencurian
PT Tirta Asasta Perseroda Sebut Bukan Hanya Depok yang Punya Water Tank
Ini Harga Terbaru Komoditas di Pasar Cisalak Depok, Minggu Kedua Ramadhan
Wakil Wali Kota Depok Sampaikan LKPJ 2022 di Rapat Paripurna