Dipakai 40 Tahun Jalan Dahwa Digugat, Begini Kata Komisi IV DPRD Kota Tangerang

- Senin, 10 April 2023 | 23:10 WIB
Jalan Dahwa jadi menyempit karena ahli waris S (Sugawa/Wahyu Wibisana)
Jalan Dahwa jadi menyempit karena ahli waris S (Sugawa/Wahyu Wibisana)

Sugawa.id – Kasus sengketa Jalan Dahwa, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang antara ahli waris Endang Miharja, warga dan perusahaan yang ada di sekitar jalan itu memasuki babak baru. Dimana komisi IV DPRD Kota Tangerang kini turun langsung memantau konflik di lapangan.

Kedatangan DPRD bermula dari laporan warga tentang sengketa jalan ini beberapa waktu lalu. Warga memprotes karena setelah dipakai 40 tahun Jalan Dahwa digugat. Maka, Senin (10/4/2023) jalan ini dikunjungi Komisi IV DPRD Kota Tangerang, yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV, Sumarti.

Dalam kunjungan itu anggota Komisi 4 DPRD Kota Tangerang sengaja melakukan inspeksi dan pengecekan terhadap ke Jalan Dahwa yang beberapa kali ditutup oleh perwakilan ahli waris Endang Miharja.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Kementerian PUPR Jamin Perbaikan Jalan Cirabit Rampung H-10

Dalam kunjungan itu, anggota DPRD Kota Tangerang yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Sumarti memintai keterangan Camat Jatiuwung dan beberapa warga untuk memastikan apakah kebenaran soal jalan yang dipakai selama 40 tahun itu dan kemudian digugat pihak ahli waris keluarga Endang Miharja.

Saat dimintai keterangannya Tokoh Masyarakat yang juga Ketua RW 01 Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Ade Supiana yang didampingi RT dan tokoh masyarakat lainnya menerangkan bahwa benar setelah dipakai 40 tahun Jalan Dahwa digugat.

Dia menyatakan masyarakat sudah menggunakan jalan tersebut sejak tahun 1982an, atai sekitar 40 tahunan.

Menurut Ade, jalan tersebut sudah dihibahkan oleh Endang Miharja kepada warga, tapi entah mengapa sekarang mau ditutup dan diambil lagi. “Selama ini jalan ini dirawat oleh warga dan beberapa perusahaan, jadi lucu kalau ada yang mengklaim sebagai pemilik. Kami sebagai warga keberatan jika jalan ini ditutup, karena memang jalan ini merupakan akses bagi warga dan perusahaan yang ada di sini,” ujar Ade.

Baca Juga: Ini Kisah Reza yang Kuliah Sambil Jadi Driver Ojek Online, Dapat Penumpang Sok Tahu, Begini Ceritanya

Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti memimpin musyawarah Jalan Dahwa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Tangerang Sumarti memimpin musyawarah Jalan Dahwa. (Sugawa/Wahyu Wibisana)

Namun pernyataan itu dibantah oleh Sinaga, salah satu pengacara keluarga ahli waris. Sinaga menyatakan kalau yang dihibahkan oleh almarhum hanyalah 3 meter namun sekarang jalan itu memiliki lebar 7 meter. “Kalo tiga meter kami iklas, tapi sisanya tetap akan kami pagar,” katanya dengan nada tinggi.

Dia juga menyatakan pihaknya akan tetap menutup jalan selain yang tiga meter sebagai akses, bahkan dia juga berencana menuntut orang yang melakukan pengecoran lahan mereka menjadi jalan. Sinaga juga menyatakan bahwa pihaknya merasa ukuran yang diberikan BPN berubah-ubah.

Seorang anggota DPRD coba menengahi agar sang kuasa hukum bicara secara baik-baik saja dan tidak emosi. Namun hal itu tak digubris sehingga sempat terjadi adu mulut antara anggota DPRD dengan sang pengacara.

Baca Juga: Ruas Jalan Nasional Cirabit Rusak Parah, BPJN Banten Disorot, Ini Kata ITW

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X