Sugawa.id - Dinas perhubungan DKI Jakarta mengkaji persyaratan kepemilikan garasi untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Sabtu (8/4/2023), mengatakan bahwa dalam prosesnya nanti pemilik kendaraan akan diminta menunjukan ketersediaan lahan parkir yang ada di tempat tinggalnya tanpa mengganggu fasilitas publik.
Aturan ini diberlakukan lantaran masih banyak warga Jakarta yang belum mempersiapkan lahan parkir pribadi untuk kendaraannya. Dan kurangnya kesadaran masyarakat khususnya di DKI yang masih memanfaatkan ruas jalan atau fasilitas publik untuk lahan parkir kendaraannya.
Karena jelas fasilitas umum diperuntukan bagi publik dan bersifat umum bukan pribadi. Semua tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 140, 'Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi'.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Sampaikan LKPJ 2022 di Rapat Paripurna
Syafrin Liputo mengatakan pihaknya juga akan menindak kendaraan bermotor yang diparkir di pemukiman dengan alasan keamanan jika sewaktu-waktu terjadi bencana dan akses jalan terhalang kendaraan yang parkir di bahu jalan.
"Sebenarnya tidak boleh dapat STNK tapi kalau seumpamanya dipaksa sekarang dia dapat STNK, begitu parkir di badan jalan, itu harus kita derek," tegasnya.
Sanksi yang akan diberlakukan antara lain pengangkutan mobil oleh pihak Dishub DKI hingga pencabutan STNK.
"Jika Ada yang protes kenapa di pemukiman juga diderek, saya tanya ini mobil punya siapa? Jalanannya punya siapa? Bunyi Perda-nya kan wajib memiliki atau menguasai garasi," pungkasnya. ***(Amos Aria Putra)