Sugawa.id - Pria paruh baya berinisial (S), 50 tahun, ditahan Kapolres Resor Ngawi, Jawa Timur. Akibat kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini, menurut pengakuannya sudah 6 tahun mencabuli anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengatakan, kasus ini berawal ketika korban meminta tolong kepada Tersangka (S) untuk mengambilkan raportnya yang dulu masih duduk di bangku SMP (Sekolah Menengah Pertama).
Pelaku kemudian memberi syarat untuk berhubungan badan. Korban yang berusia 16 tahun tersebut dengan terpaksa memenuhi kemauan tersangka (S).
"Berawal 6 tahun lalu yang dimana si pelaku ngaku kalo korban mau diambilkan raportnya, harus berhubungan badan dan terpaksa si korban yang masih SMP memenuhi permintaan si tersangka." ungkap Agungi, Kamis (6/4/2023).
Pelaku ternyata ketagihan dan terus meminta kepada korban bahkan tidak jarang dengan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya.
Diketahui ibu dari si korban berprofesi sebagai asisten rumah tangga sehingg sering tidak berada di rumah. Situasi tersebut sering dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Kini kasus tersebut tengah dalam proses hukum. Tersangka (S) dijerat UUD Pasal 418 ayat (1) UU 1/2023) tentang pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. ***(Amos Aria Putra)