Sugawa.id - Seorang ibu, "Siti" (nama samaran) melaporkan terduga pelaku penganiayaan dan penyekapan yang dialami anaknya "EDT" remaja putra berusia 14 tahun di SPKT Polres Serang, Senin 3 April 2023. Dalam kasus tersebut, Siti yang merupakan ibu kandung dari EDT didampingi oleh penasihat Hukum dari Darman Sumantri, S.H., & Partner, T.M. Luqmanul Hakim, S.H., M.H.
Dari keterangan pihak keluarga korban, berawal ketika EDT yang masih berumur 14 tahun dan pacarnya berinisial KR, janjian bertemu di rumah KR. Setelah bertemu, mereka pun melakukan perbuatan tidak senonoh di kamar KR. Menurut pengakuan keluarga EDT, kejadian itu saat KR mengajak ketemuan di rumahnya.
Singkat cerita mereka berdua berada di kamar, lalu KR membuka pakaiannya dan terjadilah perbuatan dugaan asusila. Namun tak lama kemudian, keluarga KR mendobrak pintu kamar dan mendapati keduanya sedang melakukan dugaan hubungan intim, atas dasar suka sama suka.
Baca Juga: Wow Kalau Sudah Sembuh, David Ozora Ingin Ziarah ke Makam Gus Dur
Keluarga KR tidak terima atas kejadian tersebut, lalu beberapa keluarga pihak KR melakukan penyekapan dan penganiayaan kepada EDT selama dua malam di rumah KR. Saat kejadian tersebut, orang tua EDT sedang berada di Purwodadi, Jawa Tengah.
Kemudian pihak keluarga KR menelpon orang tua EDT dan memberitahukan kejadian tersebut serta meminta kepada Siti untuk segera menemui keluarga KR di Kabupaten Serang. Namun, Siti agak keberatan karena jarak dari Kota Serang dan Jawa Tengah itu jauh, karena hitungan kurang lebih 15 jam perjalanan untuk sampai ke Kabupaten Serang.
Diduga ada ancaman kalau EDT mau dibunuh oleh pihak keluarga KR yang mengatakan, 'jika ingin anaknya selamat, maka Siti harus segera datang dan menemui anaknya dan keluarga KR. Kemudian Siti dan suaminya segera ke Kabupaten Serang dan menemui anaknya yang berada di rumah keluarga KR, selama 2 malam.
Baca Juga: Diringkus, TNI Gadungan Tukang Minta Sumbangan, Videonya Viral. Netizen: Lempar ke Bukit!
Dan betapa terkejutnya Siti ketika melihat kondisi anaknya babak belur dan terdapat sundutan rokok di bagian tangan. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga KR meminta kompensasi ke orang tua EDT sebesar lima puluh juta rupiah, akan tetapi orang tua EDT keberatan, karena hanya memiliki uang lima juta rupiah.
Namun dalam pertemuan tersebut kedua belah pihak tidak menemukan jalan tengah, maka pihak keluarga KR melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Serang. Sebelumnya EDT disekap selama dua malam serta mengalami penganiayaan verbal dan non verbal dari salah satu pihak keluarga KR, dengan bukti laporan visum yang dimiliki keluarga EDT.
Dari laporan sepihak keluarga KR, Penyidik Unit PPA Polres Serang langsung melakukan tindaklanjut laporan tersebut dengan melakukan BAP kepada EDT. Seketika itu setelah BAP dilakukan, EDT langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini EDT yang berusia 14 tahun ditahan di Rutan Polres Serang, bercampur bersama tahanan dewasa lainnya.
Baca Juga: Ganggu Pejalan Kaki, Kabel FO Milik Telkom Berserakan di Pondok Aren
Atas peristiwa tersebut, tim Penasihat Hukum menyayangkan tindakan penahanan untuk EDT.
“EDT ini masih sekolah kelas 8 dan Kr juga masih kelas 8, juga teman sekelas mereka berdua. Mau tidak mau hukum ini tidak boleh tebang pilih, kedua-duanya harus diproses,” ujar penasihat hukum dari EDT, Luqmanul Hakim yang akrab disapa Hakim.