Sugawa.id - Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Pengadilan Negeri (PN) menurunkan hukuman kepada sejumlah terdakwa, Rabu (5/4/2023).
Hukuman yang dikurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu terdiri atas nama Agus Sujana, Achmad Fakhrul Roji,Rizky Fadillah, Sandika Ramandha, dan Ujang Rahmad.
Di perkara Agus Sujana, majelis hakim yang diketuai Zainul Hakim Zainuddin dengan Divo Ardianto dan Ultry Meilizayeni menyatakan sependapat dengan JPU Leli Adespitrikasih, tetapi mengenai hukumannya berbeda.
Baca Juga: Sebanyak 25 Bidang Tanah Jalan Tol Cijago Masih Diproses, Ini Penjelasan BPN Depok
Oleh JPU, Agus Sujana dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 (tiga) bulan penjara. Itu dikarenakan terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 (dua) bulan," kata Zainul di Ruang Sidang II PN Depok.
Di persidangan Achmad Fakhrul Roji, majelis hakim yang dipimpin Zainul Hakim Zainuddin dengan anggota Divo Ardianto dan Ultry Meilizayeni menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Latifa Dentina.
Baca Juga: Viral Video Indro Warkop Mengenang Era Orba: Rocky Gerung Itu Siapa? Dia Bisa Ngomong Seenak Jidat
Dalam tuntutan JPU, Achmad Fakhrul Roji dijatuhi hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 (enam) bulan. Karena Achmad Fakhrul Roji dinyatakan terbukti bersalah menjual, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengadili, terdakwa Achmad Fakhrul Roji dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kumulatif pertama. Membebaskan terdakwa dari dakwaan kumulatif pertama.
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kumulatif kedua. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 2 (dua) bulan," ucap Zainul.
Baca Juga: Kota Depok Kedatangan Ida Dayak, Masyarakat Antusias Datang Demi Dapatkan Pengobatan Gratis!
Ironisnya, di putusan tersebut tidak menyebutkan kalau terdakwa pernah di penjara atau residivis dalam kasus serupa. Pada 2015 lalu, Achmad Fakhrul Roji divonis sebagai penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri selama 1 (satu) tahun penjara.
Terdakwa Rizky Fadillah oleh majelis hakim yang diketuai Ultry Meilizayeni dengan anggota Divo Ardianto dan Zainul Hakim Zainuddin dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan," kata Ultry.