Ojat : Rencana Mutasi dan Rotasi PNS Banten Sudah Digodok Selama 3 Bulan

- Selasa, 4 April 2023 | 10:39 WIB
Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten (istimewa)
Moch Ojat Sudrajat pengamat kebijakan publik Banten (istimewa)

Sugawa.id- Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menjelaskan, mutasi, rotasi dan promosi yang akan dilakukan oleh Pemprov Banten tidak dilakukan secara mendadak, namun sudah berlangsung hampir 3 bulan dan sudah meminta persetujuan dari Kemendagri dan BKN

Hal ini diungkapnya Ojat menyikapi adanya tudingan mutasi, rotasi dan promosi yang dilakukan oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar sarat kepentingan politik dan adanya balas dendam politik.

"Sebagaimana tulisan saya sebelumnya, jika rencana Rotasi/Mutasi PNS di lingkungan Pemprov Banten tidak dilakukan secara tiba-tiba (ujug – ujug) karena akan habisnya masa jabatan Pj Gubernur Banten di tahun pertamanya menjabat," terang Ojat kepada Sugawa.id, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Media-Media Beri Panggung ke Rafael Alun Trisambodo. Netizen: Pakai Hati, Dong!

Ojat menjelaskan, berdasarkan hasil penelusuran dirinya dari para nara sumber di KP3B (Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten) yang kredibel dan pada bidangnya didapat kesimpulan, penggodogan para PNS di Pemprov Banten yang akan dilakukan mutasi/rotasi dilakukan dari semenjak akhir bulan Desember 2022 sampai dengan sekitar pertengahan bulan Februari 2023 karena jumlahnya memang tidak sedikit.

"Penggodogan itu didasarkan pada penilaian kinerja, kopetensi, pola karir dan lain – lain yang menyangkut penilaian seoarang PNS yang diatur dalam aturan perundang – undangan. Yang diantaranya mengacu pada PP 11 Tahun 2017 dan perubahannya serta aturan turunannya baik berupa aturan yang dikeluarkan oleh Men PAN RB, BKN" tutur Ojat.

Baca Juga: Pegiat Anti Korupsi Duga Ada Sekjen Kemendagri Dibalik Rencana Mutasi di Pemprov Banten

Ojat menambahkan, bahwa selanjutnya mengingat jabatan Al Muktabar sebagai PJ. Gubernur Banten maka tentunya harus meminta persetujuan atau rekomendasi untuk melakukan mutasi dan rotasi PNS, ke Kemendagri dan ini jelas diatur dalam aturan perundang – undangan. Dan selain itu juga ke BKN, sehingga baru selesai di akhir bulan Maret 2023.

"Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika proses Mutasi/Rotasi yang akan dilakukan oleh pemprov Banten adalah sebuah proses panjang yang tidak dilakukan secara tiba -tiba," tandasnya.*** (Yasril Chaniago)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X