Pengamat Minta Jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar Diperpanjang, Ini Alasannya

- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:35 WIB
Pengamat kebijakan publik  Moch Ojat Sudrajat meminta agar  jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar  diperpanjang. (Dokumen Pribadi Moch Ojat Sudrajat)
Pengamat kebijakan publik Moch Ojat Sudrajat meminta agar jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar diperpanjang. (Dokumen Pribadi Moch Ojat Sudrajat)

Sugawa.id - Pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian untuk memperpanjang jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Alasannya adalah, Pj Gubernur saat inilah yang tahu situasi dan kondisi di Provinsi Banten, baik dari segi ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain sebagainya jika dibandingkan dengan calon yang baru akan diusulkan.

“Hanya Pak Al Muktabar satu-satunya pejabat eselon I di Pemprov Banten, dan beliau yang tahu situasi dan kondisi baik soal ekonomi, sosial, politik dan lainnya di Provinsi Banten,” ujar Ojat kepada Sugawa.id, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Gantikan Sudarman Harjasaputra, Dony Novantoro akan Dilantik Jadi Kepala BPN Jakarta Timur

Selain itu, kata Ojat, APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Banten tahun 2023 ini disusun dan disahkan di era Al Muktabar menjabat sebagai Pj Gubernur, sehingga sangat memahami program kerja yang harusnya dilakukan.

“Mengingat pasca-Idulfitri 2023 ini tensi politik akan menghangat, bahkan cenderung akan memanas menjelang Pemilu serentak 2024 nanti, maka perlu seorang Pj Gubernur yang sudah familiar dengan Banten, terlepas dari ada yang suka dan tidak suka dari gaya kepemimpinan Al Muktabar saat ini,” ungkapnya.

Kendati demikian, Ojat berharap selain nama Al Muktabar yang kembali diusulkan, maka untuk 2 nama lainnya dewan dapat mempertimbangkan dari pejabat dari Kementerian, dan Kepolisian atau TNI yang memenuhi syarat formal, dan yang mengenal betul karakter Provinai Banten.

Baca Juga: Pemkot Depok Izinkan Pengelola Rumah Makan Buka Beryarat, Tapi Usaha Ini Wajib Tutup Total Selama Ramadhan

Ia juga menyoroti beredarnya surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1774/SJ, perihal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur di publik sebelum sampai ke tangan ketua DPRD Banten.

“Surat tersebut seharusnya hanya untuk kepentingan internal saja, akan tetapi disayangkan beredar secara utuh di publik,” kata Ojat.

Sebelumnya mantan Dirjen Otda Kemendagri Soni Soemarsono berpendapat, jabatan Pj kepala daerah jangan sampai lebih dari setahun, mengingat Pj kepala daerah bukanlah hasil dari pemilihan langsung rakyat, dan jabatan itu hanya bersifat sementara.

Baca Juga: Pasca Ditemukan Uang Miliaran di Jakpus, KPK Geledah Sebuah Rumah di Depok Terkait Tukin Kementerian ESDM

“Menurut saya, seorang yang menjabat sebagai Pj kepala daerah itu jangan lebih dari setahun. Namanya juga jabatan sementara, jangan sampai jabatan itu menjadi semi permanen,” kata Soni.

Selain itu, Pj Gubernur baru Banten nantinya harus mampu melakukan konsolidasi birokrasi yang semasa transisi kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar belum cukup cair dalam memberikan dukungan penuh kepada kepemimpinan Pj Gubernur Al Muktabar, terutama orang-orang dekat dengan mantan Gubernur sebelumnya,yakni Wahidin Halim.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X