Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

- Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB
Kegiatan KBM di salah satu SD di Depok.  (Sumber foto: Disdik.depok.go.id)
Kegiatan KBM di salah satu SD di Depok. (Sumber foto: Disdik.depok.go.id)

Sugawa.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/1430/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan

Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno mengungkapkan bahwa dalam SE tersebut, tertulis libur awal Ramadhan yakni tanggal 23-25 Maret 2023. Kemudian, KBM dimulai pukul 08.00 Wib dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan. 

Baca Juga: Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

"Satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," kata Sutarno, Jumat (24/3/2023).

"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tambahnya. ***(Janter)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

X