Sugawa.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan sejumlah aturan mengenai kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 420/1430/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno mengungkapkan bahwa dalam SE tersebut, tertulis libur awal Ramadhan yakni tanggal 23-25 Maret 2023. Kemudian, KBM dimulai pukul 08.00 Wib dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Baca Juga: Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?
"Satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan," kata Sutarno, Jumat (24/3/2023).
"Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing," tambahnya. ***(Janter)