Sugawa.id-Jumlah jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selama Ramadhan dipersingkat menjadi 32,5 jam per minggu, dari jam kerja waktu normal 37,5 jam per minggu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/1050-BKD/2023 tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1444 H/2023 M di Lingkungan Pemprov Banten.
SE yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja ASN pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: ASN Dilarang Gelar Acara Buka Puasa Bersama
Perangkat daerah yang memberlakukan 5 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB -12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, dari hari Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Dan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 WIB -12.30 WIB.
Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.
Baca Juga: Dukungan Barat ke Ukraina akan Menurun Tahun Depan, Ini Alasannya
Selanjutnya, kepala perangkat daerah di masing-masing instansi memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja rganisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara, jam kerja untuk tenaga pendidik lebih lanjut diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh instansi induk dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten atas persetujuan Sekda Provinsi Banten dan ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten. Ketentuan tersebut berlaku sejak dimulainya 1 Ramadhan 1444 H hingga berakhirnya bulan Ramadhan 1444 H.*** (Yasril Chaniago)
Artikel Terkait
Jelang Ramadhan, Polda Metro Jaya akan Tindak Tegas Pelaku Kriminal
Sambut Ramadhan, PN Depok Tausiah dan Santunan Anak Yatim
Polri Kerja Keras Tindak Pelaku Kriminalitas Menjelang Ramadhan
Serba Serbi Sholat Tarawih, Salah Satu Keistimewaan Ramadhan
Sambut Awal Ramadhan, Ustaz Adi Hidayat Ajarkan Doa Ini
1 Ramadhan Ditetapkan 23 Maret, Presiden dan Wapres Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Cara Tetap Sehat dan Bugar Selama Ramadhan 2023, Simak Penjelasannya!
Sahur Ramadhan Pakai Oralit Dianggap Cukup oleh Dokter, Ini Penjelasannya
Selama Ramadhan Bisa Buka Puasa di dalam Gerbong KRL, Ini Syaratnya
Bacaan Doa dan Dzikir, Memperbanyak Pahala di Bulan Ramadhan