Nama Baik Kepala BPN Jaktim Harus Dipulihkan, Jika...

- Kamis, 23 Maret 2023 | 22:56 WIB
 Pakar ilmu Pemerintahan dan dosen senior IPDN Muhadam Labolo (Ist)
Pakar ilmu Pemerintahan dan dosen senior IPDN Muhadam Labolo (Ist)

 

Sugawa.id -Nama baik kepala kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra harus kembali dipulihkan atau direhabitasi,jika dirinya dapat membuktikan harta kekayaannya didapat secara wajar, pasca dibebastugasan dari jabanya sebagai kepala kantor BPN Jakarta Timur, menyusul pemeriksaan atau klarifikasi yang dilakukan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan Inspektorat Kementerian Agaria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan ketua Bidang Pengembangan Keilmuan dan Kerja Sama Perguruan Tinggi MIPI (Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia) DR Drs Muhadam Lobolo M.Si mengatakan, setiap warga negara termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam konteks pembebastugasan berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innoncence).

“Jadi sejauh belum ada ketetapan yang bersifat mengikat (incraht), yang bersangkutan tetaplah pejabat yang tak bersalah. Kepentingan memberhentikan sementara mungkin dengan alasan mempermudah proses administrasi saja,” terang Muhadam Labolo, pakar ilmu pemerintahan ini kepada Sugawa.id, Kamis (23/3/2023). Baca Juga: Kekayaan Sekda Riau Naik 4 Kali Lipat, Banyak Bukti Anak Istri Hidup Hedon

Menurut dosen senior IPDN ini, berdasarkan pasal 88 UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN, PNS dapat diberhentikan sementara apabila menyangkut tiga alasan pokok. Yaitu, diangkat menjadi pejabat negara, diangkat sebagai pejabat komisioner atau lembaga non struktural, dan ditahan karena tersangka pidana.

“Jika memang tidak terbukti bersalah, nama baiknya harus dipulihkan dan tentang pengaktifan kembali kepada jabatan semula bergantung kepada pembina kepegawaian masing masing instansi atau lembaga,” cetusnya. Baca Juga: Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Hal senada dikatakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, RB Agas Widjayanto yang mengatakan, jika nanti hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan KPK tidak terbukti adanya kesalahan yang dilakukan oleh Sudarman Harjasaputra, dan dia bisa membuktikan hasil kekayaannya didapat secara wajar, maka bisa saja nama baiknya dipulihkan atau direhabilitasi.

Kendati demikian, Sudarman kemungkinan tidak kembali lagi kepada jabatan semula sebagai kepala kantor Pertanahan Jakarta Timur.” Bisa saja nama baik beliau direhabilitasi atau dipulihkan kembali, tapi tidak pada jabatan yang sama,” tegas RB Agus Widjayanto.

Diketahui, Sudarman Harsaputra, mantan kepala BPN Denpasar ini dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala BPN Jakarta Timur, setelah dirinya diperiksa oleh KPK dan Inspektorat Kementerian ATR/BPN untuk mengklarifikasi sember harta kekayaannya, menyusul viralnya gaya hedonis istrinya Vidia Piscarista yang berprofesi sebagai model iklan dan dokter gigi di media sosial. Baca Juga: Viral, Netizen Curhat Dimintai Uang untuk Hadiah, Orang Bea Cukai Malah Bilang : Lu Bacot!

Padahal sebelum menikah dengan Sudarman, Vidia Piscarista merupakan Miss Jawa Timur 2007 yang pernah menjadi finalis Miss Indonesia 2007 dan pernah menjadi Gadis Pantene dan Miss IBC.

Selain itu, sebelum menikah dengan Sudarman,Vidia Piscarista dikenal sudah tajir dengan memiliki rumah megah dan dua kendaraan roda empat, serta menjadi dokter, model dan bintang iklan berbagai produk. (Yasril Chaniago)

Editor: Sihar Ramses Simatupang

Tags

Terkini

X