Hati-hati, Berkedok Program PTSL Sejumlah Oknum Kuasai Lahan di Kawasan Bintaro

- Kamis, 23 Maret 2023 | 02:25 WIB
Ahli waris memasang pengumuman sebagai pemilik lahan yang benar (istimewa)
Ahli waris memasang pengumuman sebagai pemilik lahan yang benar (istimewa)

Sugawa.id - Terlalu percaya pada pegawai sebuah instansi memang terkadang bisa menyesatkan. Hal ini juga yang dialami oleh ahli waris keluarga Haji Nimun bin Haji Midan yang tanahnya diserobot oleh oknum yang mengaku berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut pengacara keluarga ahli waris, Odie Hudiyanto kasus penyerobotan itu bermula ketika pada tahun 2019, ahli waris Haji Nimun diberi informasi bahwa lahan mereka di Jalan Mawar, Bintaro Pesangrahan, Jakarta Selatan akan digusur proyek normalisasi Kali Pesangrahan.

Atas pemberitahuan tersebut, keluarga ahliwaris Haji Nimun pun berangkat ke lokasi yang ditentukan. Kemudian mereka dimintakan berkas kepemilikan lahan oleh orang yang mengaku dari BPN setempat

Baca Juga: Andai Mampu Tarik PDIP, KIB Jadi Kekuatan Hebat Untuk Menangkan Pemilu 2024. Ini Analisis PPP

Entah mengapa, tiba-tiba tanah yang mereka diami selama ini diklaim oleh pihak lain sebagai miliknya. Padahal ahli waris sama sekali tidak pernah melakukan proses jual beli atas tanah tersebut.

Singkat cerita pihak keluarga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel). "Kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel. Terungkap fakta-fakta bahwa tanah ini belum pernah diperjualbelikan. Kedua tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang berasal dari program PTSL," kata Odie di depan awak media.

Di persidangan terungkap bahwa tanah kliennya diklaim orang lain karena Surat Hak Milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama kliennya tercecer saat ada mediasi pihak Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan dengan penanggung jawab proyek.

Baca Juga: Butuh Penataan Ekstra, Calon Penjabat Gubernur Riau Harus Penuhi Kriteria Ini…

Entah mengapa tiba-tiba SHM tersebut berubah atas nama OR dan BT (pihak tergugat) yang mendapat SHM berkat campur tangan oknum BPN berinisial PS yang waktu itu menjabat sebagai ketua tim ajudikasi PTSL Jakarta Selatan.

Dalam persidangan saksi-saksi juga menyatakan bahwa keluarga itu memang belum pernah menjual lahan yang sekarang ditaksir harganya mencapai Rp 44 Miliar itu. Sementara pihak tergugat OR dan BT, tidak pernah terdaftar sebagai pemohon pembuatan SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: 1 Ramadhan Ditetapkan 23 Maret, Presiden dan Wapres Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Beruntung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 bahwa tanah seluas 4.464 meter persegi akhirnya benar-benar kembali ke tangan keluarga ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan.

Kuasa hukum ahli waris Odie Hudiyanto mengungkapkan terima kasih kepada PN Jakarta Selatan telah membuat putusan sesuai fakta hukum selama persidangan. “Kita berharap Menteri ATR/BPN bisa memberantas mafia tanah yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang sah dengan berkedok program PTSL atau program lainnya,” tutupnya. ***(Yohanes Macpal)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X