Sugawa.id - Terlalu percaya pada pegawai sebuah instansi memang terkadang bisa menyesatkan. Hal ini juga yang dialami oleh ahli waris keluarga Haji Nimun bin Haji Midan yang tanahnya diserobot oleh oknum yang mengaku berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurut pengacara keluarga ahli waris, Odie Hudiyanto kasus penyerobotan itu bermula ketika pada tahun 2019, ahli waris Haji Nimun diberi informasi bahwa lahan mereka di Jalan Mawar, Bintaro Pesangrahan, Jakarta Selatan akan digusur proyek normalisasi Kali Pesangrahan.
Atas pemberitahuan tersebut, keluarga ahliwaris Haji Nimun pun berangkat ke lokasi yang ditentukan. Kemudian mereka dimintakan berkas kepemilikan lahan oleh orang yang mengaku dari BPN setempat
Baca Juga: Andai Mampu Tarik PDIP, KIB Jadi Kekuatan Hebat Untuk Menangkan Pemilu 2024. Ini Analisis PPP
Entah mengapa, tiba-tiba tanah yang mereka diami selama ini diklaim oleh pihak lain sebagai miliknya. Padahal ahli waris sama sekali tidak pernah melakukan proses jual beli atas tanah tersebut.
Singkat cerita pihak keluarga melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN JakSel). "Kami ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel. Terungkap fakta-fakta bahwa tanah ini belum pernah diperjualbelikan. Kedua tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang berasal dari program PTSL," kata Odie di depan awak media.
Di persidangan terungkap bahwa tanah kliennya diklaim orang lain karena Surat Hak Milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama kliennya tercecer saat ada mediasi pihak Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan dengan penanggung jawab proyek.
Baca Juga: Butuh Penataan Ekstra, Calon Penjabat Gubernur Riau Harus Penuhi Kriteria Ini…
Entah mengapa tiba-tiba SHM tersebut berubah atas nama OR dan BT (pihak tergugat) yang mendapat SHM berkat campur tangan oknum BPN berinisial PS yang waktu itu menjabat sebagai ketua tim ajudikasi PTSL Jakarta Selatan.
Dalam persidangan saksi-saksi juga menyatakan bahwa keluarga itu memang belum pernah menjual lahan yang sekarang ditaksir harganya mencapai Rp 44 Miliar itu. Sementara pihak tergugat OR dan BT, tidak pernah terdaftar sebagai pemohon pembuatan SHM dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: 1 Ramadhan Ditetapkan 23 Maret, Presiden dan Wapres Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa
Beruntung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan ikrah nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 bahwa tanah seluas 4.464 meter persegi akhirnya benar-benar kembali ke tangan keluarga ahli waris Haji Nimun bin Haji Midan.
Kuasa hukum ahli waris Odie Hudiyanto mengungkapkan terima kasih kepada PN Jakarta Selatan telah membuat putusan sesuai fakta hukum selama persidangan. “Kita berharap Menteri ATR/BPN bisa memberantas mafia tanah yang secara terang-terangan merampas tanah dari pemilik tanah yang sah dengan berkedok program PTSL atau program lainnya,” tutupnya. ***(Yohanes Macpal)
Artikel Terkait
Menuju Layanan Pertanahan Berstandar Dunia, Ini Strategi BPN Jakarta Utara
Selamatkan Aset Negara, Ini yang Dilakukan BPN dan Kejati Banten
Pakar Hukum Minta Menteri BPN Tiru Setneg dalam Penegakan Aturan Pegawai
Beredar Kabar Kepala BPN Jakarta Timur akan Dinonaktifkan, Ini Kata Irjen ATR/BPN
Bukan Dinonaktifkan, Kepala BPN Jakarta Timur Malah Lolos Seleksi Pejabat Eselon 2 Kementerian ATR BPN
Kepala BPN Jaktim Diperiksa KPK, Pegawai Gelar Pengajian
Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan