Sugawa.id–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid menuturkan menjelang bulan suci Ramadhan pihaknya akan menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat).
Sasarannya, tak lain adalah tempat-tempat hiburan malam, prostitusi, minuman keras, dan panti pijat.
Menurut Cecep, operasi Pekat ini dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan menjelang bulan suci Ramadhan.
Baca Juga: Toyota Usung All-New Agya di GJAW 2023, Versi GR Sport Dibanderol Rp 237 Juta
"Semuanya akan kami tertibkan, dan THM (tempat hiburan malam) akan kami tutup. miras (minuman keras) juga akan kami tindak dan segala bentuk prostitusi,” ujar Cecep Iman, kepada Sugawa.id, Rabu (15/3/2023).
Dalam operasi Pekat nanti, ia mengaku akan menindak tegas tanpa melihat ada siapa di belakangnya.
"Yang jelas kami tindak,secara profesional dan tegas,” tandasnya.
Baca Juga: Suzuki Hadirkan 7 Mobil Unggulan di GJAW 2023, Ada Grand Vitara dan XL7
Dia menambahkan, ada beberapa wilayah yang menjadi fokus penindakan tempat hiburan malam, di antaranya wilayah tengah, utara, timur, dan selatan.
Selain itu, kata dia, Satpol PP juga akan menyegel tempat hiburan malam di kawasan Puncak dan sekitarnya yang sudah menjadi titik rutin operasi Pekat digelar setiap sebelum Ramadhan.
"Kami juga akan merespons THM yang viral didatangi para santri beberapa waktu lalu, jadi akan kami segel,” ungkapnya.
Baca Juga: Korsel dan AS Adakan Latihan Militer Gabungan Melintasi Sungai di Daerah Perbatasan
Dia berharap, operasi Pekat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini bisa memberikan kenyamanan dan keamanan terutama bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa Ramadhan nanti.
"Kami tidak ingin seminggu menjelang puasa masih ada THM, panti pijat, prostitusi dan penjual miras masih beroperasi,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Mengenal Cucurak sebagai Tradisi Kearifan Lokal Masyarakat Bogor dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan
Bulan Suci Kian Dekat, Rayakan Momen-momen Ramadhan Bersama Shopee
Ziarah Kubur ke Makam Keluarga Jelang Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?
Puasa Ramadhan Dimulai Bersamaan 23 Maret 2023? Ini Kata Ilmuwan BRIN