Sugawa.id- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, siapapun yang ditunjuk jadi Pelaksana Harian (Plh) atau Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono harus diterima oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten.
"Siapapun yang dipercaya oleh pak Pj Gubernur menjadi Plh atau Pj Sekda harus diterima oleh seluruh ASN, karena ASN memiliki prinsip PDLT. Yaitu, Prestasi Dedikasi, Loyalitas dan Tanggungjawab," ujar mantan Asda 1 Pemprov Banten, Septo Kalnadi kepada Sugawa.id, Rabu (15/3/2023).
Menurut Septo,di ASN tidak dikenal dengan pejabat lama dan pejabat baru. Sepanjang dia memiliki kompetensi, dedikasi dan loyalitas, serta pangkatnya memenuhi syarat, layak diberi jabatan dan kepercayaan oleh pimpinan.
Baca Juga: Cetak 5 Gol, Haaland Jadi Pahlawan Kemenangan City atas Leipzig
"Sepertinya halnya ibu Virgojanti, beliau itu memiliki pengalaman menjadi pejabat eselon 2 di Kabupaten Lebak, dari mulai Kepala Bappeda hingga Pj Sekda," cetusnya.
Untuk itu, dia berharap kepada rekan-rekan ASN di lingkungan Pemprov Banten agar terus mengabdi untuk kepentingan yang lebih besar, dan tidak bekerja hanya sekadar menggugurkan kewajiban sebagai ASN, karena ada ukuran hasil kinerja pegawai setiap tahunnya oleh Pj Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Setiap tahun itu ada penilaian hasil kinerja pegawai, jadi tidak ada alasan bekerja hanya sekadar menggugurkan kewajiban," tegasnya.
Sebelumnya, Banten-Al-Muktabar">Pj Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Ir Virgojanti menjadi Plh Sekda Banten untuk menjalankan tugas rutin Sekda menggantikan M Tranggono yang dimutasi menjadi Plt Kepala Inspektorat Banten.***(Yasril Chaniago)
Artikel Terkait
Dituding Tebar Fitnah, Mantan Bupati Lebak Laporkan Sejumlah Pemilik Akun Medsos ke Polda Banten
Kepala DPMPTSP Banten Ditunjuk sebagai Plh Sekda, Pengamat: Ini Bukti Al Muktabar Tidak Percaya Pejabat Lain
Beredar Kabar Usulan Calon Pj Sekda Banten Ditolak Mendagri, Ini Solusi dari Mantan Dirjen Otda