Beredar Kabar Usulan Calon Pj Sekda Banten Ditolak Mendagri, Ini Solusi dari Mantan Dirjen Otda

- Selasa, 14 Maret 2023 | 18:08 WIB
Plh Sekda Banten Virgojanti  (Humas Pemprov Banten)
Plh Sekda Banten Virgojanti (Humas Pemprov Banten)

Sugawa.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan menolak usulan  Pj Gubernur Banten Al Muktabar soal pengangkatan Virgojanti menjadi Penjabat  Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten menggantikan M Tranggono yang sudah 9 bulan menjabat sebagai Pj Sekda,.

Dikabarkan penolakan tersebut disebabkan dalam usulan tersebut, Al Muktabar hanya mengusulkan nama Virgojati yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Padahal Virgojanti yang saat ini menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten juga telah memiliki banyak jabatan prestisius seperti menjadi Komisaris Bank Banten dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemerintaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Banten.

Baca Juga: Yamaha Coba Perangkat Unik di Tes Pramusim Motogp Portugal

Sebuah sumber menyebutkan, Virgojanti yang baru bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Banten setelah lolos jadi Kepala DMPTPS melalui seleksi terbuka (Selter) bulan Oktober 2022 (6 bulan lalu), sehinga diyakini belum mengetahui seluk beluk dan dinamika di Pemprov Banten

“Nama ibu Virgojanti ditolak oleh Kemendagri untuk jadi Pj Sekda, karena saat diusulkan nama beliau ke Kemendagri, beliau punya banyak jabatan dan terkesan mendapatkan privilege dari Pj Gubernur,” ungkap sumber Sugawa.id, Selasa (14/3/2022).

Menanggapi isu penolakan itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Soni Soemrasono menjelaskan, jabatan Plh yang disandang Virgojanti hanya bersifat sementara dan paling lama hanya 15 hari, sehingga proses administrasi pengusulan Pj Sekda harus disegerakan.

Baca Juga: Ini Cara Daftar Mudik Gratis di Aplikasi MitraDarat Kemenhub

Dia mengatakan ada 3 pilihan yang harus dilakukan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.  Pertama mengusulkan Plh Sekda yang sekarang menjadi Pj Sekda. Kedua mengusulkan pejabat eselon 2  Pemprov Banten lainnya jadi Pj Sekda. Dan pilihan ketiga Pj Sekda akan ditempatkan oleh pemerintah pusat s tanpa menunggu usulan dari Pemprov Banten.

Untuk poin ketiga, akan dilakukan Kemendagri  jika Pj Gubernur terlalu lama mengusulkan calon Pj Sekda. ”Sebaiknya Pj Sekda dari pejabat senior eselon 2 Pemprov Banten, karena mereka sudah berpengalaman dan mengetahui dapurnya Banten,” kata mantan Plt Gubernur DKI Jakarta ini.

Baca Juga: Miris, Masih Belia Anak Penyanyi Dangdut Terkenal Ini Ditangkap

Soni mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar secara administratif mengajukan Cuti Tidak di Luar Tanggungan Negara sebagai Sekda, karena alasan melaksanakan tugas lain yang lebih besar. Dengan demikian jabatan Sekda baru bisa dinyatakan jabatan Sekda kosong sehingga  bisa diisi dan Pj Sekda yang baru sesuai Perpres 3/2018.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan yang dikonfirmasi terkait isu penolakan nama Virgojanti menjadi Pj Sekda Banten belum merespon pesan yang dikirimkankan. ***(Yasril Chaniago) 

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X