Miris, Masih Belia Anak Penyanyi Dangdut Terkenal Ini Ditangkap

- Selasa, 14 Maret 2023 | 14:11 WIB
Ilustrasi Narkoba  (Pexel- Pixabay)
Ilustrasi Narkoba (Pexel- Pixabay)

Sugawa.id – RD, anak penyanyi dangdut tanah air LK, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).

Anak LK ini ditangkap di rumahnya Desa Ciwerang, Kecamatan Bababakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat setelah adanya laporan dari masyarakat.

RD sendiri masih SMP, ditangkap setelah ketahuan menjadi bandar narkoba bersama dengan I (26) yang merupakan kurir sekaligus kaki tangannya. Hanya tersangka  I yang ditampilkan ke publik, saat polisi melakukan konferensi Pers pada Senin (13/3/2023) karena tersangka RD masih di bawah umur jadi tidak ditampilkan di Publik.

Baca Juga: Kematian Dokter Mawarti Susanti Masih Misterius, IDI Serukan Penggunaan Pita Hitam di Lengan Kanan

Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain menyebutkan bahwa tersangka RD yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini, membeli obat jenis psikotropika secara online

"Tersangka masih duduk di bangku SMP kelas 3, ia membeli obat-obat terlarang  secara online. Kemudian dia jual kembali obat-obatan itu secara online, dan langsung kepada pembeli," katanya.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Barang bukti yang disita adalah obat Hexymer sebanyak 925 butir, obat tramadol sebanyak 740 butir dan obat trihexyphenidryl sebanyak 200 butir.

Baca Juga: Lee Min-ho, Aktor Drama Korea Terpopuler Versi Overseas Hallyu Survey

Polisi juga mengatakan RD yang masih berusia 15 tahun ini, bahkan mampu mengendalikan pengedar narkoba yang usianya lebih tua dari dia.  " RD mengendalikan pengedar usia dewasa (I) , sasarannya adalah pelajar dan (orang) usia dewasa". Jelas AKBP Edwar Zulkarnain.

Sementara itu, LK datang menjenguk anaknya RD, dengan pakaian serba hitam, pada Senin (13/3/2023) pukul 17.00 WIB.  Atas perbuatannya polisi menjerat I dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Sementara RD anak dari LK dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. *** (Wiji Tri Rahayu)

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X