Bawa Senjata Tajam dan Air Keras, Kawanan Gangster Medsos Diamankan Polres Jakarta Utara

- Selasa, 14 Maret 2023 | 12:20 WIB
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Iverson Monossoh (Humas Polres Jakarta Utara)
Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKBP Iverson Monossoh (Humas Polres Jakarta Utara)

Sugawa.id - Keberadaan gangster di wilayah Jabodetabek kian hari kian mencemaskan masyarakat. Karena mereka kerap tawuran dan mengganggu kenyamanan warga.

Menindaklanjuti kehadiran para gangster yang kerap tawuran di wilayah Jakarta Utara, Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara pun melakukan razia dan berhasil menangkap 25 orang yang kedapatan akan melakukan aksi tawuran di sejumlah wilayah Jakarta Utara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi adalah tiga buah senjata tajam, dua buah botol cairan kimia, dan HP.

Baca Juga: Kabur Setahun, Anggota DPRD Sulawesi Tangerang Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Iverson Monossoh mengatakan hasil identifikasi dari penyidik para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan media social yang memiliki ribuan follower untuk memprovokasi kawan-kawannya.

"Mereka punya instagram yang punya ribuan pengikut. Dari instagram mereka buat janji," kata Iverson kapda wartawan, Senin, (13/3/2023).

Barang bukti yang disita dari tangan pelaku di antaranya tiga buah celurit yang akan digunakan para pelaku untuk saling menyerang serta dua botol air keras yang disimpan dalam botol-botol plastik."Mereka akan menggunakan air keras, dan ini sangat berbahaya, bahkan juga akan mencelakakan dirinya sendiri," ujar Iverson.

Baca Juga: Aduh Ganda Leo/Daniel Optimistis Hadapi Lawan Tangguh di All England, Ini Lawan Mereka di All England

Dikatakan, dari 25 orang tersebut, 9 orang merupakan anak di bawah umur. Lanjutnya, terdapat tiga titik yang menjadi lokasi penangkapan para pelaku.
"Sebagian masih anak-anak. Kami amankan di tiga lokasi yang menjadi sasaran penangkapan ini di dekat kantor ekspedisi di Pegangsaan Dua, kemudian di Jalan Sukapura Timur, dan di Jalan Kampung Rawa Indah Timur," terangnya.

Puluhan pelaku tawuran ini diproses dan didata. Sebagian besar di antaranya dikembalikan kepada orang tua, sementara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni JS (16), CA (19), dan AB, 20 dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam.*** Feris Pakpahan

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X