Sugawa.id - Tokoh masyarakat Provinsi Banten Mulyadi Jayabaya melalui pengacaranya Haris Affandi Lubis SH akan melaporkan sejumlah pemilik akun media social yang diduga telah menebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik tokoh masyarakat paling berpengaruh di tanah Jawara tersebut
Moch Ojat Sudrajat, juru bicara dari kantor hukum Aris Afandi Lubis kepada Sugawa.id membenarkan rencana pihaknya akan membuat laporan pengaduan ke Mapolda Banten terhadap sejumlah orang dan akun yang diduga telah menyebarkan fitnah keji terhadap mantan Bupati Lebak tersebut.
"Pertama hari ini kantor hukum Aris Afandi Lubis akan membuat laporan pengaduan ke Polda Banten atas dugaan pidana atas UU ITE pasal 27 ayat 3," ujar Ojat, Senin (13/3/2023).
Baca Juga: Suka Flexing di Medsos, Awas Mungkin Anda Menderita Ini Loh
Ojat mengatakan,apa yang ditudingkan oleh oknum masyarakat yang menuduh klien dari Kantor Hukum Aris Afandi Lubis telah merampas tanah dan sertifikat adalah tidak benar. "Silakan dibuktikan jika memang benar tuduhan mereka. Ini sudah merupakan bentuk dari pembunuhan karakter terhadap pak JB yang juga pengusaha nasional," kata Ojat.
Pihaknya belum dapat menyebutkan siapa siapa saja pihak yang akan dilaporkan tersebut. "Nanti biar penyidik yang akan melakukan penyelidikan kasus ini," tandasnya.
Sementara Mulyadi Jayabaya yang dikonfirmasi terkait rencana pelaporan sejumlah pihak yang diduga telah menyebarkan fitnah tersebut membenarkan hal itu. “Iya akan adanya pelaporan hari ini ke Polda Banten,” cetusnya singkat.(yasril Chaniago)
Artikel Terkait
Beredar Kabar Pj Sekda Banten M Tranggono Turun Takhta Jadi Plh, Kok Diam-Diam?
Tak Percaya Pejabat Lain, Jabatan Pj Sekda Banten Bakal Diperpanjang, Ini Kata Akademisi
Masa Jabatan Pj Sekda M Tranggono Habis, Kiai Kharismatik Banten Bilang Begini
Beredar Isu Tranggono Diganti, Ini Tiga Nama Kandidat yang Bakal Menggantikannya Sebagai Pj Sekda Banten