Sugawa.id - Isu pergantian Pj Sekda Banten M Tranggono makin kencang berhembus. Karena yang bersangkutan dianggap sudah tidak layak lagi menjadi Pj Sekda Banten karena akan memasuki masa pensiun kurang dari setahun lagi.
Terkait calon pengganti Pj Sekda Banten tersebut, paling tidak ada tiga nama pejabat eselon 2 yang saat digadang-gadang akan menggantikan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Banten ini. Ketiganya adalah asisten daerah (Asda) Provinsi Banten. Mereka bertiga dianggap berpeluang diajukan sebagai Pj Sekda Provinsi Banten mengantikan M Tranggono.
Apalagi sesuai amanat Perpres Nomor 3/2018 Pasal 6 Huruf C tentang Penjabat Sekretaris Daerah, M Tranggono disebut-sebut tak layak lagi karena akan memasuki masa purnatugas awal tahun 2024.
Baca Juga: Bumikan UU Pemajuan Kebudayaan, LKD Buka Kolaborasi dengan Berbagai Kalangan
“Saya rasa Pj Gubernur tahu aturan soal Perpres yang mengatur tentang jabatan Pj Sekda. Beliau tidak akan nekat menabrak aturan hanya sekadar mempertahankan seorang Tranggono,” ungkap sumber Sugawa.id di lingkungan Pemprov Banten, Minggu (12/3/2023).
Bahkan, informasi yang beredar di kalangan PNS pada hari Senin (13/3/2023) jabatan yang selama ini disandang oleh Tranggono akan digantikan oleh Plh (Pelaksana Harian) sambil menunggu turunnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siapa yang disetujui sebagai Pj Sekda pengganti Tranggono.
“Informasinya hari Senin (13/3/2023) akan diumumkan siapa yang akan menjadi Plh. Apakah orang lain atau langsung dirangkap oleh pak Pj Gubernur,” cetus sumber tadi.
Baca Juga: Rakyat Kecewa, 2 Menteri Jokowi Diminta Serius Bongkar Kasus Cuci Uang di Kemenkeu.
Saat ini ada 3 nama yang berpeluang menjabat sebagai Pj Sekda sekaligus menghindari adanya resistensi di kalangan PNS. ”Saya rasa tiga nama yang sangat berpeluang dan mengurangi resistensi di kalangan PNS, yaitu pak Komarudin asda 1, pak M Yusuf Asda 2 dan Pak Deni Hermawan Asda 3,” tandasnya
Sementara itu, Ketua Majelis Ponpes Salafiyah (MPS) Banten KH Matin Syarkawi yang juga Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kota Serang mempertanyakan mengapa M Trangggono hingga kini masih dipertahankan sebagai Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten.
Padahal berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018, maksimal jabatan Pj Sekda hanya 9 bulan, yakni, 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan. Setelah itu harus diajukan nama baru atau nama yang sama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tetap memperhatikan Pasal 6 huruf C,dimana nama yang diajukan itu paling singkat berusia 1 tahun sebelum memasuki purnatugas sebagai ASN.
Baca Juga: Biar Nggak Kena Denda, Ayo Lapor SPT Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret 2023. Begini Caranya!
“Legal standingnya dulu jika legal formalnya nggak ketemu. Tentu saja ini harus dipertanyakan,” cetus kyai yang dikenal kharismatik ini.
Sebab kata KH Matin Syarkawi, dalam mengelola pemerintahan dan bernegara tidak lepas dari aturan aturan yang legal yang berlaku secara nasional. “Birokrasi itu kan tidak bisa lepas dari aturan-aturan legal yang berlaku secara nasional,” tandasnya.
Artikel Terkait
Mantan Jubir Pj Gubernur Al Muktabar akan Gugat Status Pj Sekda Banten, Ini Alasannya
Lucu ! Al Muktabar Sebut Status Pj Sekda Banten Informasi Dikecualikan, Begini Respon Komisi Informasi
Beredar Kabar Pj Sekda Banten M Tranggono Turun Takhta Jadi Plh, Kok Diam-Diam?
Tak Percaya Pejabat Lain, Jabatan Pj Sekda Banten Bakal Diperpanjang, Ini Kata Akademisi
Perusahaan dan Warga Penghuni Jalan Dahwa Minta Perlindungan Polresto Tangerang, Ada Apa Ya?
Masa Jabatan Pj Sekda M Tranggono Habis, Kiai Kharismatik Banten Bilang Begini
Amar Putusan Tak Muat Kerugian Negara, Kejari Depok Ajukan Kasasi