Sugawa.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (PT Tipikor) Jawa Barat terhadap mantan Bendahara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan. Langkah hukum ini dilakukan lantaran di dalam amar putusan tersebut tidak memuat kerugian negara.
Juru Bicara Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok sekaligus Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, bahwa setelah mempelajari putusan PT Tipikor Jawa Barat, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi.
"Karena di putusan PT Tipikor Jawa Barat tidak memuat kerugian negara sebagaimana tuntutan Penuntut Umum," kata Ubai sapaan akrabnya di sela kegiatan lepas sambut Kasi Intel di Kejari Depok, Jumat (10/3/2023).
Dalam amar putusannya, PT Tipikor Jawa Barat hanya mengubah putusan Pengadilan Tipikor nomor perkara 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN BDG mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan. Baca Juga: Kementerian Agama Tindak Lima PPIU
Oleh sebab itu, kata Ubai, dengan tidak adanya penjelasan terkait kerugian negara sebagaimana dalam tuntutan Penuntut Umum yakni, untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.236.005.184, pihaknya akan melakukan kasasi.
"Itulah alasan kami mengajukan kasasi. Agar putusan PT Tipikor Jawa Barat nomor :3/Pid.Sus-TPK/2023/PT BDG tanggal 15 Februari 2003 atas nama terdakwa Acep bin Kotong Saan dibatalkan," pungkasnya. Baca Juga: Busyet, Ternyata Hasil Penipuan yang Dilakukan Wahyu Kenzo Capai Rp 9 triliun
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan putusan kepada terdakwa Acep bin Kotong Saan selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan. ***(Janter)