Sugawa.id- Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang berakhir sejak 23 Februari 2023 lalu diprediksi bakal diperpanjang.
Kendati dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar diprediksi akan tetap mempertahankan M Tranggono hingga pensiun.
"Melihat perkembangan dan dinamika saat ini, saya memprediksi jabatan pak Tranggono akan tetap dipertahankan hingga purnatugas sebagai ASN (aparatur sipil negara)," ujar Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad, kepada Sugawa.id, Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: Beredar Kabar Pj Sekda Banten M Tranggono Turun Takhta Jadi Plh, Kok Diam-Diam?
Ikhsan membeberkan berbagai alasan mengapa Pj Gubernur tetap mempertahankan M Tranggono sebagai Pj Sekda kendati bertentangan dengan Perpres Nomor 3/2018.
Pertama alasan dipertahankannya jabatan Pj Sekda kata Ikhsan adalah, ketiadaan batas tanggal periode Pj Sekda dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
" Saya pernah tahu SK pengangkatan Pj Sekda, di sana tidak disebutkan sampai kapan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda," ungkap Ikhsan.
Alasan kedua adalah, diduga ada hidden agenda Pj Gubernur yang hanya bisa dipercayakan dan diselesaikan oleh M Tranggono sebagai Pj Sekda saat ini.
"Hanya Tranggono yang dinilai mampu melaksanakan hidden agenda Pj Gubernur dalam memasuki tahun politik," kata Ikhsan.
Selain itu, alasan lain diperpanjangnya atau dipertahankannya Tranggono sebagai Pj Sekda, karena adanya krisis kepercayaan dan tidak adanya trust Pj Gubernur kepada pejabat lain yang menyebabkan Pj Sekda kelihatannya tidak diganti.
Baca Juga: Masa Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Al Muktabar Bergeming, Sekretaris DPD PDIP Katakan Ini
"Hal ini sebetulnya sangat membahayakan, karena membuat kemungkinan perasaan unggul bahwa segala sesuatunya bisa diselesaikan sendiri sehingga soliditas birokrasi dan pelayanan birokrasi kepada masyarakat akan terganggu," tandasnya.
Sebelumnya, kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, berdasarkan Perpres No 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), bawa lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).
Artikel Terkait
43 IKM di Depok Didorong Punya Sertifikat Halal
Penyelenggaraan HPN 2023 Sukses, Ketum PWI Pusat Beri Penghargaan kepada Sumut
Kasus Mario Dandy, AJI: Media Daring Wajib Taati Kode Etik Jurnalistik
Terima Jenasah, Keluarga Korban Kebakaran Depo Pertamina Histeris
Bikin Resah, 3 Begal Sadis Dicomot Polisi
Rayakan Ulang Tahun, Suga BTS Berdonasi 100 Juta Won ke Korban Gempa Turki dan Suriah
Wow, Personel NCT Dream Kenal Sopan Santun, Salim ke Pak Muh
Taman Edelweis Ranca Upas Dirusak Ajang Motor Trail, Ini Cara Kang Emil Luapkan Kekesalan
Angel di Maria Kembali Jadi Pahlawan Juventus
Busyet, Ternyata Hasil Penipuan yang Dilakukan Wahyu Kenzo Capai Rp 9 triliun