Tak Percaya Pejabat Lain, Jabatan Pj Sekda Banten Bakal Diperpanjang, Ini Kata Akademisi

- Jumat, 10 Maret 2023 | 10:50 WIB
Akademisi dan pengamat kebijakan publik  Ikhsan Ahmad  memprediksi  jabatan  Penjabat (Pj) Sekda Banten  M Tranggono akan diperpanjang .  Alasannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar   tidak percaya  pejabat lain di Banten. (Dokumen pribadi Ikhsan Ahmad)
Akademisi dan pengamat kebijakan publik Ikhsan Ahmad memprediksi jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono akan diperpanjang . Alasannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar tidak percaya pejabat lain di Banten. (Dokumen pribadi Ikhsan Ahmad)

Sugawa.id- Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang berakhir sejak 23 Februari 2023 lalu diprediksi bakal diperpanjang.

Kendati dinilai melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar diprediksi akan tetap mempertahankan M Tranggono hingga pensiun.

"Melihat perkembangan dan dinamika saat ini, saya memprediksi jabatan pak Tranggono akan tetap dipertahankan hingga purnatugas sebagai ASN (aparatur sipil negara)," ujar Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad, kepada Sugawa.id, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Beredar Kabar Pj Sekda Banten  M Tranggono Turun Takhta Jadi Plh, Kok Diam-Diam?

Ikhsan membeberkan berbagai alasan mengapa Pj Gubernur tetap mempertahankan M Tranggono sebagai Pj Sekda kendati bertentangan dengan Perpres Nomor 3/2018.

Pertama alasan dipertahankannya jabatan Pj Sekda kata Ikhsan adalah, ketiadaan batas tanggal periode Pj Sekda dalam SK (Surat Keputusan) pengangkatan Pj Sekda oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

" Saya pernah tahu SK pengangkatan Pj Sekda, di sana tidak disebutkan sampai kapan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda," ungkap Ikhsan.

Baca Juga: Masa Jabatan Kedaluwarsa, Pj Sekda Banten M Tranggono Terindikasi Salahgunakan Wewenang, Ini Penjelasannya

Alasan kedua adalah, diduga ada hidden agenda Pj Gubernur yang hanya bisa dipercayakan dan diselesaikan oleh M Tranggono sebagai Pj Sekda saat ini.

"Hanya Tranggono yang dinilai mampu melaksanakan hidden agenda Pj Gubernur dalam memasuki tahun politik," kata Ikhsan.

Selain itu, alasan lain diperpanjangnya atau dipertahankannya Tranggono sebagai Pj Sekda, karena adanya krisis kepercayaan dan tidak adanya trust Pj Gubernur kepada pejabat lain yang menyebabkan Pj Sekda kelihatannya tidak diganti.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Al Muktabar Bergeming, Sekretaris DPD PDIP Katakan Ini

"Hal ini sebetulnya sangat membahayakan, karena membuat kemungkinan perasaan unggul bahwa segala sesuatunya bisa diselesaikan sendiri sehingga soliditas birokrasi dan pelayanan birokrasi kepada masyarakat akan terganggu," tandasnya.

Sebelumnya, kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan menjelaskan, berdasarkan Perpres No 3/2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), bawa lama masa jabatan Pj. Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X