Sugawa.id- Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) yang juga mantan juru bicara (jubir) Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Mukabar yaitu Moch Ojat Sudrajat akan melayangkan gugatan terkait status (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono yang sudah kadaluwarsa sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.
Apalagi, hingga kini M Tranggono masih menjabat sebagai atasan dari PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Pemerintahan Provnsi (Pemprov) Banten.
“Sebagaimana diketahui, PPID di lingkungan Pemprov Banten ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.1/Kep. 50 - Huk/2022, tanggal 31 Januari 2022. Dalam SK a quo diketahui posisi atasan PPID di Pemprov Banten adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten yang saat ini dijabat oleh M Tranggono sebagai Pj Sekda,” ungkap Ojat kepada Sugawa.id, Rabu (8/3/2023).
Menurut Ojat yang juga pengamat kebijakan publik ini, berbagai pihak dari mulai pihakya sebagai NGO (Non Governmental Organization), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ahli ilmu pemerintahan dan dosen Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), mantan Dirjen Otda, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, serta lainnya yang tegak lurus dengan aturan perundang-undangan meyakini jika posisi Pj Sekda Provinsi Banten saat ini sudah berakhir sejak tanggal 23 Februari 2023.
“Berdasarkan aturan yang mengatur tentang Pj Sekretaris Daerah, yakni Perpres Nomor 3 Tahun 2018, jabatan Tranggono sebagai Pj Sekda harusnya sudah berakhir sejak tanggal 23 Februari 2023,” terang Ojat.
Namun demikian, berdasarkan pengamantaanya dan rillis dari Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Sekretariat Daerah (Setda) Banten sampai dengan hari Rabu (8/3/2023) belum ada perubahan yang dilakukan terkait status Tranggono, dan Pj Sekda saat ini masih menjabat sebagaimana biasa, sehingga pihaknya akan menggugat SK a quo tersebut.
Baca Juga: Masa Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Al Muktabar Bergeming, Sekretaris DPD PDIP Katakan Ini
“Kami merasa berpotensi dirugikan jika atasan PPID masih dijabat oleh Pj Sekda saat ini, yang secara de jure telah berakhir walaupun secara de facto masih menjabat. Hal ini kami lakukan karena mengingat saat ini kami tengah menunggu jawaban keberatan informasi yang ditujukan kepada atasan PPID yang dijabat berdasarkan SK a quo adalah Pj Sekda Banten saat ini,” tegas Ojat.***(Yasril Chaniago)
Artikel Terkait
Keterlaluan, Oknum Guru di Lombok Barat Ini Cabuli Lima Murid SD
Empat Narapidana Kabur dari Palangka Raya Masih DPO
Bukan Hal Aneh, Sungai di Atas Jalan Tol Cijago!
PN Depok Vonis Seumur Hidup Dua Terdakwa Sabu Cair
Jalan Berlubang di Tangerang Raya, Ini Titik-Titiknya!
Wagub DIY Harapkan Kadin di Daerahnya Memperkuat Ekonomi Indonesia
Penjabat Sekda Banten Tak Lagi Diberi Wewenang Disposisi, Ini Penyebabnya
Tipu Nasabah Auto Trading Gold Sampai Rp 15 Miliar, Crazy Rich Asal Surabaya Wahyu Kenzo Ditangkap
Masa Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Al Muktabar Bergeming, Sekretaris DPD PDIP Katakan Ini
Masa Jabatan Kedaluwarsa, Pj Sekda Banten M Tranggono Terindikasi Salahgunakan Wewenang, Ini Penjelasannya