Masa Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Al Muktabar Bergeming, Sekretaris DPD PDIP Katakan Ini

- Rabu, 8 Maret 2023 | 15:19 WIB
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan  Provinsi Banten Asep Rahmatullah  mempertanyakan sikap Pj Gubernur Banten  Al Muktabar  terkait  masa jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono yang sudah kedaluwarsa  sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. (Sugawa/Yasril Chaniago)
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Banten Asep Rahmatullah mempertanyakan sikap Pj Gubernur Banten Al Muktabar terkait masa jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono yang sudah kedaluwarsa sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. (Sugawa/Yasril Chaniago)

Sugawa.id-Sikap Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar  yang tetap bergeming terkait kedaluwarsanya masa jabatan Pj Sekda  M Tranggono mendapat sorotan dari banyak pihak di Banten.

Salah satunya, mantan Ketua DPRD Provinsi Banten yang juga Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) Provinsi Banten asep rahmatullah.

Asep  menyoroti  kedaluwarsanya masa jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu. Namun, anehnya, M Tranggono hingga kini masih menjalankan aktivitas sebagai Pj Sekda dan menerima fasilitas sebagai pimpinan daerah.

Baca Juga: Penjabat Sekda Banten Tak Lagi Diberi Wewenang Disposisi, Ini Penyebabnya

Asep mengatakan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar seyogiyanya tidak perlu gagap menentukan status Pj Sekda, karena Kementerian  Dalam Negeri (Kemendagri) sudah memberikan ruang untuk menerima usulan pangajuan nama baru sebagai Pj Sekda pengganti M Tranggono yang tidak mungkin bisa diperpajang.

“Harusnya sesuai dengan Perpres Nomor 3 tahun 2018, limit waktu jabatan Pj Sekda itu paling lama hanya 9 bulan, yakni 6 bulan pertama dan dapat diperpanjang 3 bulan. Namun, setelah 9 bulan menjabat hingga kini tidak ada kejelasan dari status M Tranggono sebagai Pj Sekda dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar,” ujar asep rahmatullah kepada Sugawa.id, Rabu (8/3/2023).

Asep mengungkapkan,  tidak sampai setahun lagi M Tranggono sudah memasuki usia pensiun, sehingga jika dipaksakan untuk diperpanjang maka akan bertentangan dengan pasal 5 tentang masa jabatan Pj Sekda, dan Pasal 6 huruf c terkait batas usia pensiun dalam Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan Rangkasbitung-Pandeglang, PUPR Tutup Mata

“Semuanya sudah memberikan  pendapat terkait status Pj Sekda, dari mulai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, mantan Dirjen Otda, Ombudsman, tokoh masyarakat Banten Mulyadi Jayabaya, pengamat, dan ahli ilmu pemerintahan. Harusnya Pj Gubernur bisa mengambil sikap tegas atas status Pj Sekda untuk menghentikan kegaduhan di ruang publik dan keraguan ASN terhadap status Pj Sekda,” tandas Asep.

Asep meminta kepada Pj Gubernur Banten untuk tidak like and dislike dalam menempatkan pejabat dalam jabatan tertentu, melainkan harus berdasarkan hasil kinerja dan loyalitas untuk memajukan Banten.

“Saya berharap kepada Pj Gubernur Banten, dalam menempatkan orang dalam satu jabatan harus berdasarkan kinerja, bukan karena berdasarkan like and dislike. Pj Gubernur harus menempatkan kepentingan yang lebih besar yaitu bagaimana Banten ini bisa menjadi lebih baik,bukan berdasarkan selera pribadi,” ujar Asep.

Baca Juga: Jalan Berlubang di Tangerang Raya, Ini Titik-Titiknya!

Dia menambahkan, jika Al Muktabar menggunakan hak diskresinya untuk memperpanjang jabatan Tranggono sebagi Pj Sekda, harus disampaikan kepada masyarakat dengan alasannya, agar tidak menjadi tanda tanya dan menjadi isu liar di masyarakat.

“Misal, jabatan Trangono diperperpanjang karena tidak ada lagi orang lain  yang mampu dan memenuhi syarat untuk menjadi Pj Sekda Banten, sehingga Pj Gubernur mengunakan hak disksresinya memperpajang jabatan Tranggono sebagai Pj Sekda,” kata Asep.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X