sugawa.id - Pengadilan Negeri (PN) Depok menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum terkait hukuman seumur hidup bagi terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, Senin (6/3/2023).
Majelis hakim yang diketuai Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib sebelum membacakan amar putusan terhadap masing-masing terdakwa mengutarakan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan untuk kedua terdakwa menurut majelis hakim tidak ada. Sedangkan hal memberatkan, kedua terdakwa tengah menjalankan hukuman. Baca Juga: Di Balik Event WSBK, Gubernur NTB Dorong UMKM Nasional Berkiprah di Kancah Internasional
"Mengadili, menyatakan terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili terbukti bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ucap Fitri di Ruang 3 PN Depok.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dengan pidana penjara seumur hidup," sambungnya.
Sebelumnya, Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dituntut penjara selama sehidup di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Baca Juga: Agenda Energi Bersih, PLN Dapat Pinjaman 500 Juta USD dari NEXi
Penuntutan itu disampaikan Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda.
Dalam surat tuntutan Hyginius Ogili, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU, kemarin.
Sedangkan terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca Juga: Empat Narapidana Kabur dari Palangka Raya Masih DPO
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ajie dalam persidangan, kemarin.
Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN Depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya.