Sugawa.id- Belakangan ini publik di Banten heboh dengan habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.
Hingga kini belum jelas, apakah Tranggono masih menjabat sebagai Pj Sekda atau pelaksana harian (Plh) mengingat hingga kini belum ada kejelasan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah jabatan Tranggono diperpanjang atau diusulkan nama baru. Pertanyaannya, bagimana nasib M Tranggono?
Menyikapi kegaduhan di ruang publik tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.
Baca Juga: Percepat Transisi Energi, PLN Dapat Suntikan Dana 10,7 Triliun dari Lembaga Ini
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan,berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), masa jabatan Pj Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).
"Pj Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4).
"Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan," tegas Beny kepada Sugawa.id, Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: Bukan Miras! Bir Kotjok Minuman Khas Bogor, Nikmat Disajikan Dingin Maupun Hangat
Ia menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama 9 bulan sebagaimana diatur pada ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.
"Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali," tegasnya.
Menurut Benny, berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pj Gubernur mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Baca Juga: Menikmati Healing Murah Meriah Ala Statsiun Cisauk
"Pj Gubernur harus mengajukan kembali permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018," tandasnya.
Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menegaskan,jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pasal 6 huruf C, harusnya M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda, mengingat tidak sampai setahun lagi Tranggono sudah memasuki usia pensiun.
Artikel Terkait
Dapat Hibah Tanah dari Pemkab Karanganyar, Pemindahan Rutan Surakarta Temui Titik Terang
Selenggarakan F1 Powerboat, Kota Balige Dipasangi Puluhan CCTV
Bane Raja Manalu Dilantik Jadi Ketua Umum Panitia Tahun Profesionalisme Dalam Penatalayanan HKBP
Narapidana Lapas Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional
Kios HP di Pondok Aren Dibobol Maling, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Akademisi Untirta Minta Ini ke Kemendagri
Ada 9 Jabatan Plt Eselon 2 di Pemprov Banten Hari Ini Diganti, Mau Tahu Siapa Saja Orangnya?
Setelah 28 Tahun Menanti, Warga Kota Bogor Sambut Piala Adipura dengan Sukacita
Awas! Motor Berknalpot Racing Dilarang Masuk Kompleks Kayu Manis Bogor, Begini Alasannya
Gencarkan Pajak, BPKD Kota Tangerang Buka Stan Konsultasi hingga Gunakan Aplikasi SIMPAD