Heboh Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Kemendagri Buka Suara, Bagaimana Nasib M Tranggono?

- Kamis, 2 Maret 2023 | 10:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan masa jabatan Penjabata (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda)  paling lama  9 bulan. (Dok Benny Irwan)
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan mengatakan masa jabatan Penjabata (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) paling lama 9 bulan. (Dok Benny Irwan)

Sugawa.id- Belakangan ini publik di Banten heboh dengan habisnya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Hingga kini belum jelas, apakah Tranggono masih menjabat sebagai Pj Sekda atau pelaksana harian (Plh) mengingat hingga kini belum ada kejelasan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah jabatan Tranggono diperpanjang atau diusulkan nama baru. Pertanyaannya, bagimana nasib M Tranggono?

Menyikapi kegaduhan di ruang publik tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara.

Baca Juga: Percepat Transisi Energi, PLN Dapat Suntikan Dana 10,7 Triliun dari Lembaga Ini

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan mengatakan,berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 3 Tahun 2018, Pasal 5, (ayat 3 dan 4), masa jabatan Pj Sekda adalah paling lama 6 bulan dalam hal Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, dan paling lama 3 bulan dalam hal  terjadi kekosongan Sekda (ayat 3).

"Pj Sekda yang diangkat karena Sekda tidak dapat melaksanakan tugas, meneruskan jabatannya paling lama 3 bulan berikutnya, apabila terjadi kekosongan Sekda (ayat 4).

"Jadi total lama jabatan Pj. Sekda itu adalah 9 bulan," tegas Beny kepada Sugawa.id,  Kamis (2/3/2023).

Baca Juga: Bukan Miras! Bir Kotjok Minuman  Khas Bogor,  Nikmat Disajikan Dingin Maupun Hangat  

Ia menjelaskan, Pj Sekda yang sudah mencapai batas maksimal menjabat, yakni selama  9 bulan sebagaimana diatur pada ayat tersebut, dapat diajukan kembali menjadi Pj Sekda, dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan menjadi Pj Sekda, sebagaimana diatur dalam pasal 6.

"Jika Pj Sekda tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang kembali," tegasnya.

Menurut Benny, berdasarkan ketentuan tersebut, maka Pj Gubernur  mengajukan permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Menikmati Healing Murah Meriah Ala Statsiun Cisauk

"Pj Gubernur harus mengajukan kembali permohonan baru untuk jabatan Pj Sekda mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018," tandasnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Banten Moch Ojat Sudrajat menegaskan,jika mengacu kepada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 pasal 6 huruf C, harusnya M Tranggono sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk diajukan sebagai Pj Sekda, mengingat tidak sampai setahun lagi Tranggono sudah memasuki usia pensiun.

Halaman:

Editor: Kevin Imanuel

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X