Sugawa.id - Motor adalah kendaraan yang paling banyak digunakan saat ini. Di setiap gang atau jalan raya, kita pasti menemukan moda angkutan roda dua ini.
Tapi ingat, motor tidak bisa masuk ke sembarang lokasi, harus lihat benar rambu-rambu jalannya. Seperti di jalan protokol Jakarta dulu, motor tidak bisa melintas karena ada larangan beroperasi di sana.
Larangan yang sama juga ada di wilayah Bogor. Seperti di Kompleks Bukit Kayu Manis, Bogor. Memang larangan ini hanya berlaku pada motor-motor tertentu, salah satunya motor berknalpot racing.
Baca Juga: Setelah 28 Tahun Menanti, Warga Kota Bogor Sambut Piala Adipura dengan Sukacita
Menurut Ketua RT 01- RW 08 Bukit Kayu Manis Bogor, Wawan, larangan itu diberlakukan karena warga kompleks merasa geram dengan aktivitas pengendara motor berknalpot racing yang kerap melintasi jalan alternatif kompleks. Pasalnya, motor berknalpot racing membuat bising warga kompleks.
"Imbauan tertulis jelas, sepanduk 3 x 2 meter di depan pintu masuk kompleks pun segera dipasang di sana," tutur Wawan saat diwawancara Sugawa.id, Rabu (1/3/2023).
Dia menyatakan sudah disepakati lewat rapat warga Kompleks BKM (Bukit Kayu Manis), bahwa masyarakat kompleks tidak keberatan kalau jalan kompleks digunakan sebagai jalan umum. Sebab jalan kompleks bisa jadi jalan alternatif tercepat menuju Jalan Raya Tonjong.
Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Bikin Kejutan saat Hadapi Irak di Piala Asia U-20
“Kami mengimbau agar masyarakat untuk beretika saja saat lewat kompleks ini, karena ini daerah hunian bukan sirkuit," imbaunya.
Sementara dikutip dari lama resmi Korlantas Polri tentang pengunaan knalpot sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di sana disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc tingkat kebisingnya adalah 83 dB.
Baca Juga: Ada 9 Jabatan Plt Eselon 2 di Pemprov Banten Hari Ini Diganti, Mau Tahu Siapa Saja Orangnya?
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis standar kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.
Maka dari itu polisi dapat menetapkan kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising. Polisi bids membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.
Artikel Terkait
Bane Raja Manalu Dilantik Jadi Ketua Umum Panitia Tahun Profesionalisme Dalam Penatalayanan HKBP
Narapidana Lapas Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional
Kios HP di Pondok Aren Dibobol Maling, Wajah Pelaku Terekam CCTV
Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Akademisi Untirta Minta Ini ke Kemendagri
Ada 9 Jabatan Plt Eselon 2 di Pemprov Banten Hari Ini Diganti, Mau Tahu Siapa Saja Orangnya?
Setelah 28 Tahun Menanti, Warga Kota Bogor Sambut Piala Adipura dengan Sukacita