Awas! Motor Berknalpot Racing Dilarang Masuk Kompleks Kayu Manis Bogor, Begini Alasannya

- Rabu, 1 Maret 2023 | 11:11 WIB
Warga Kompleks Kayu Manis Bogor memasang spanduk  larangan bagi  motor berknalpot bising melintasi di  wilayah itu. (Sugawa/Amos Aria Putera)
Warga Kompleks Kayu Manis Bogor memasang spanduk larangan bagi motor berknalpot bising melintasi di wilayah itu. (Sugawa/Amos Aria Putera)

Sugawa.id - Motor adalah kendaraan yang paling banyak digunakan saat ini. Di setiap gang atau jalan raya, kita pasti  menemukan moda angkutan roda dua ini.

Tapi ingat, motor tidak bisa masuk ke sembarang lokasi, harus lihat benar rambu-rambu jalannya. Seperti di jalan protokol Jakarta dulu, motor tidak  bisa melintas karena ada larangan beroperasi di sana.

Larangan yang sama juga ada di wilayah Bogor. Seperti di Kompleks Bukit Kayu Manis, Bogor. Memang larangan ini hanya berlaku pada motor-motor tertentu, salah satunya motor berknalpot racing.  

Baca Juga: Setelah 28 Tahun Menanti, Warga Kota Bogor Sambut Piala Adipura dengan Sukacita

Menurut Ketua RT 01- RW 08 Bukit Kayu Manis Bogor,  Wawan,  larangan itu diberlakukan karena warga kompleks merasa geram dengan aktivitas  pengendara motor berknalpot racing yang kerap melintasi jalan alternatif kompleks.  Pasalnya, motor berknalpot racing membuat  bising warga kompleks.

"Imbauan tertulis jelas,  sepanduk 3 x 2 meter di depan pintu masuk kompleks pun segera dipasang di sana," tutur Wawan saat diwawancara  Sugawa.id, Rabu (1/3/2023).

Dia menyatakan sudah disepakati lewat rapat warga Kompleks BKM (Bukit Kayu Manis), bahwa masyarakat kompleks tidak  keberatan kalau jalan kompleks digunakan sebagai jalan umum. Sebab jalan kompleks bisa jadi jalan alternatif tercepat menuju Jalan  Raya Tonjong.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Bikin Kejutan saat Hadapi Irak di Piala Asia U-20

“Kami mengimbau agar masyarakat untuk beretika saja saat lewat kompleks ini, karena ini daerah hunian bukan sirkuit," imbaunya.

Sementara dikutip dari lama resmi  Korlantas Polri tentang pengunaan knalpot sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. 

Di sana disebutkan bahwa motor yang berkubikasi 80-175 cc, tingkat kebisingannya adalah 80 dB. Sedangkan untuk motor di atas 175 cc tingkat kebisingnya adalah 83 dB. 

Baca Juga: Ada 9 Jabatan Plt Eselon 2 di Pemprov Banten Hari Ini Diganti, Mau Tahu Siapa Saja Orangnya?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa knalpot yang layak jalan merupakan salah satu persyaratan teknis standar kendaraan yang dapat dikemudikan di jalan.

Maka dari itu polisi dapat  menetapkan kepatuhan lalu lintas di jalanan bagi kendaraan yang mengganti knalpot standar ke knalpot bising. Polisi  bids membawa kendaraan berknalpot bising ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus mengambilnya untuk diganti dengan knalpot standar.

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X