Jabatan Pj Sekda Banten Kedaluwarsa, Akademisi Untirta Minta Ini ke Kemendagri

- Rabu, 1 Maret 2023 | 07:46 WIB
Akademisi Untirta Banten Ikhsan Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan sikap terkait kedaluwarsanya  jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono sejak 23 Februari 2023 lalu. (Dokumen Pribadi)
Akademisi Untirta Banten Ikhsan Ahmad meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan sikap terkait kedaluwarsanya jabatan Pj Sekda Banten M Tranggono sejak 23 Februari 2023 lalu. (Dokumen Pribadi)

Sugawa.id- Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil sikap, terkait kedaluwarsanya masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Banten M Tranggono sejak 23 Februari 2023 lalu.

Mantan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang  (PUPR) Banten ini menjabat selama 9 bulan, sebagaimana amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Dearah.

“Kemendagri harus mengambil sikap atas kegaduhan yang timbul, terkait habisnya masa jabatan Pj Sekda Banten. Apakah diperpanjang atau diganti dengan nama baru,” ujar Ikhsan kepada Sugawa.id, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga: Narapidana Lapas Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Ikut Sukseskan Ketahanan Pangan Nasional

Menurut Ihsan, jika Pj Gubernur Banten memperpanjang jabatan M Tranggono, apa dasar atau konsideran yang digunakan? Aapakah Perpres Nomor 3 Tahun 2018 ataukah diskresi?

Mengingat Tranggono kurang dari setahun lagi memasuki usia pensiun, karena dalam pasal 6 huruf c pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 jelas ditegaskan, seorang Pj Sekda berusia paling tinggi satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

“Sementara kita tahu, bahwa Pak Tranggono tidak sampai satu tahun lagi memasuki usia pensiun,” kata Ikhsan.  

Baca Juga: Kios HP di Pondok Aren Dibobol Maling,  Wajah Pelaku Terekam CCTV  

"Informasi yang saya dapatkan dari sumber terpercaya, bahwa SK Tranggono sebagai Pj Sekda diduga tidak menyebutkan batas waktunya. Jabatan Pj Sekda itu berkahirnya kapan, tidak dicantumnya dalam SK tersebut. Artinya, sepanjang beliau belum pensiun kemungkinan akan tetap dipertahankan sebagai Pj Sekda oleh Pj Gubernur," ungkap Ikhsan Ahmad.

Lucunya, kata Ikhsan, tidak ada satu pun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memegang salinan SK pengangkatan Pj Sekda, baik itu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang mengurusi urusan kepegawaian, maupun biro umum yang mengurusi keperluan Pj Sekda.

"Silakan saja dicek, ada nggak yang pegang salinan SK Pj Sekda, meski itu adalah informasi public. Baik BKD maupun biro umum tidak memegang SK tersebut," katanya.

Baca Juga: Bane Raja Manalu Dilantik Jadi Ketua Umum Panitia Tahun Profesionalisme Dalam Penatalayanan HKBP

Ia menambahkan, saat ini para ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemprov Banten diliputi rasa waswas akibat tidak adanya kejelasan status dari Pj Sekda.

"Diakui  tidak, para ASN di Pemprov Banten kini diliputi rasa waswas, dan siapapun pengganti Tranggono dia akan memimpin ASN yang waswas tadi," tandasnya. 

Halaman:

Editor: Wahyu Wibisana

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X