Perkosa Ibu Sahabatnya, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara di PN Depok

- Jumat, 24 Februari 2023 | 09:07 WIB

Sugawa.id  - Minuman keras (miras) dapat mengakibatkan orang lepas kontrol. Itulah yang membuat Khairudin alias Beeng warga Kp. Benda Barat, Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Kota Depok dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Siswatiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (22/2/2023).

Sebab dalam kondisi terpengaruh miras, Khairudin alias Beeng memperkosa wanita paruh baya, Bdn (57). Kejadian itu bermula pada Sabtu, 19 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib di Tukang Jamu Popon Pitara, Kota Depok terdakwa bersama Bambang Apriansyah, sahabatnya yang juga anak korban dan Agus Rohadi sedang berkumpul sambil minum anggur merah hingga dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.

Sekitar pukul 01.30 Wib pada Minggu, 20 Oktober 2022, terdakwa meminta izin agar bisa menginap di rumah saksi Bambang dengan alasan kemalaman. Sesampainya di rumah Bambang, Beeng bertemu dengan Bdn dan diizinkan menginap. Selanjutnya Bambang dan terdakwa tidur di ruang tamu.

Setelah Bambang tertidur, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil. Seusai buang air kecil terdakwa melihat kamar Bdn tak berpintu, sehingga terdakwa dapat melihat korban sedang berbaring di atas kasur. Seketika hasrat dan nafsu terdakwa muncul untuk menyetubuhi korban.

Kemudian terdakwa kemudian masuk ke dalam kamar korban sambil membawa pisau dapur. Selanjutnya terdakwa mengancam korban menggunakan pisau sambil berkata, "Diem Lo, jangan teriak, kalau teriak nyawa Lo gue abisin". 

Kemudian terdakwa memperkosa  saksi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, terdakwa kemudian lanjut tidur di ruang tamu. Atas laporan saksi korban, warga kemudian menangkap terdakwa dan diserahkan ke Polres Metro Depok.

Dalam tuntutannya di PN Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatingsih menyatakan,"T erdakwa Khairudin alias Beeng dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana perkosaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun," katanya.

Seusai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Nartilona dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Andry Eswin menutup sidah dan akan melanjutkan pada Rabu pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 1 Maret 2023 dengan agenda putusan," ujar Nartilona. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X