Suasana sidang praperadilan kasus korupsi Damkar Kota depok.
Sugawa.id - Pengadilan Negeri (PN) depok mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota depok, Selasa (14/2/2023) malam.
Dalam amar putusan praperadilan nomor perkara 2/Pra/2023/PN Dpk yang dibacakan Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin sekira pukul 18.40 Wib di Ruang 2 PN depok, mengabulkan permohonan praperadilan para Pemohon sebagian.
Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri depok Nomor PRINT-41/M.2.20/Fd.2/09/2021, tanggal 15 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri depok Nomor PRINT-49/M.2.20/Fd.2/10/2021, tanggal 18 Oktober 2021, dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri depok Nomor PRINT-61/M.2.20/Fd.2/11/2021, tanggal 19 November 2021, tentang Tindak Pidana Korupsi Belanja Seragam PDL (pakaian dinas lapangan) dan Sepatu PDL pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota depok Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018, serta seluruh dokumen turunannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan menurut hukum tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka yang melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-125/M.2.20/Fd.2/12/2021, tanggal 30 Desember 2021, atas nama Agung Sugiharti (Pemohon I), dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.20/Fd.2/01/2022, tanggal 04 Januari 2022, atas nama Wahyu Indrasantoso (Pemohon II).
"Tidak berdasarkan atas hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Zainul.
Selain itu, masih kata dia, menyatakan bahwa penetapan para Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah. "Menolak permohonan praperadilan para Pemohon selain dan selebihinya," sambungnya.
Juru Bicara PN depok sekaligus Hakim, Divo Ardianto saat dikonfirmasi awak media sekira pukul 17.35 Wib terkait sidang putusan praperadilan sudah digelar apa belum? "Belum mas," singkat Divo. (ter)