Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Damkar Depok Hadirkan Saksi Ahli yang Pernah Digugat

- Minggu, 12 Februari 2023 | 20:21 WIB

Sidang praperadilan dua tersangka tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok

 

Sugawa.id  - Sidang praperadilan dua tersangka tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok kembali digelar di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jumat (10/2/2023). Di sidang beragenda keterangan saksi maupun saksi ahli, Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin mengingatkan kepada pihak kuasa Pemohon maupun Termohon untuk tidak masuk ke dalam pokok materi. 

Namun, Zainul lupa mengingatkan kepada saksi Ageng Galih yang kala itu memberikan keterangan dalam persidangan untuk menyampaikan keterangan yang diketahui oleh saksi. Sebab, saksi Ageng sempat bertanya kepada saksi Adi Praitno waktu kuasa hukum pemohon menanyakan apakah kenal dengan saudara Ajhar? Lalu, saksi jawab 'iya'. Kemudian ditanya lagi sekarang Ajhar berkantor dimana? Saksi lalu menengok ke arah belakang dan bertanya kepada saksi Adi dimana dia (Ajhar).

Tak lama berselang, Zainul langsung mengambil alih dan menegaskan kepada saksi Ageng untuk menjawab yang diketahuinya saja. 

Dalam agenda keterangan saksi ada enam orang yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon. Dari pihak Pemohon terdiri atas Adi Praitno, Ageng Galih dan Suherman. Sedangkan dua orang lagi merupakan saksi ahli di bidang akuntan publik, Abdul Muslim dan Eva Achjani Zulfa bidang ahli pidana. Sedangkan dari termohon ialah penyidik perkara tersebut, Adhiwisata Tappangan.

Mulai dari pagi hingga malam enam saksi itu diperiksa secara bergiliran. Untuk saksi kesatu dan kedua saat diminta keterangan dalam praperadilan tersebut terkadang masuk ke ranah materi. Namun, Hakim Tunggal tidak menyela untuk menghentikan dan mengingatkan agar fokus bahwa praperadilan hanya memeriksa bagian formil bukan materi perkara. 

Terpisah, Juru Bicara PN Depok Divo Ardianto mengatakan, bahwa praperadilan dengan nomor perkara 2/Pra/2023/PN Dpk diproses dan akan diputus dalam tujuh hari. "Kira-kira Selasa bakal diputus. Hari ini saksi dan ahli, Senin kesimpulan kalau pemohon dan termohon mengajukan, Selasa putusan," beber Divo saat dikonfirmasi.

Saat ditanya berapa jumlah saksi maupun ahli yang diajukan, ungkap Divo, dirinya belum mengetahui secara pasti. "Namun, ada saksi ahli. Saksi ahli salah satu pernah digugat kalau tidak salah. Dari Universitas Indonesia," imbuhnya. (ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB
X