Sidang praperadilan dua tersangka tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok. (foto: sugawa.id)
Sugawa.id - Sidang lanjutan praperadilan dua tersangka tindak pidana korupsi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Depok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (9/2/2023). Kali ini, sidang tersebut beragendakan jawaban dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok selaku Termohon.
Di ruang sidang 3 PN Depok, Mocthar Arifin selaku Ketua Tim Termohon sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan anggota Dimas Praja Subroto serta Lira Apriyanti secara bergantian membacakan jawaban atas permohonan dua ASN Damkar Kota Depok tersebut.
Menurut Termohon, permohonan praperadilan Pemohon tidak termasuk ruang lingkup praperadilan, permohonan praperadilan Pemohon masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara (aspek material), dan tindakan hukum Termohon berupa penetapan tersangka telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana (due proces of law).
Selain itu, masih katanya, permohonan praperadilan a quo adalah tanpa alasan berdasarkan undang-undang karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon praperadilan merupakan materi pokok perkara yang seharusnya diperiksa, diadili, dan diputus dalam persidangan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan bukan kewenangan Hakim Tunggal pada persidangan praperadilan. Oleh sebab itu, permohonan praperadilan a quo sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
"Menyatakan menerima dan mengabulkan jawaban Termohon untuk seluruhnya. Menolak seluruh permohonan Pemohon I dan II Praperadilan Nomor : 02/Pid.Prap/2023/PN Dpk.
Setelah mendengar jawaban Termohon, Majelis Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin menanyakan kepada kuasa hukum Pemohon I dan II apakah akan menanggapi jawaban Termohon? Lalu, kuasa hukum Pemohon I dan II menjawab tetap terhadap permohonan. Kemudian, Termohon juga menjawab tetap dengan jawaban.
Kemudian, Zainul melanjutkan agenda persidangan praperadilan dengan pemeriksaan dokumen surat dan bukti dari Pemohon atau pun Termohon. (ter)