Dua Terdakwa Sabu Cair Dituntut Penjara Seumur Hidup

- Kamis, 2 Februari 2023 | 16:39 WIB

Sidang putusan di pengadilan Negeri (PN) depok. (foto: sugawa.id)


Sugawa.id - Reivo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili dituntut penjara selama sehidup di pengadilan Negeri (PN) depok. Penuntutan itu disampaikan Muhammad Nur Ajie dan Adhi Prasetya Handono yang digantikan Hengki Charles setelah empat kali ditunda.


Dalam surat tuntutan Hyginius Ogili, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar JPU, Senin (30/1/2023) kemarin.


Sedangkan terdakwa Revo Maidar Aditiya oleh JPU Muhamad Nur Ajie  dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 


"Menjatuhkan pidana kepada terdaksa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ajie dalam persidangan, kemarin. 


Sementara majelis hakim yang diketahui Fitri Noho dengan anggota Anak Agung Niko Brama Putra dan Ahmad Adib menanyakan kepada terdakwa maupun hukumnya apakah akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Penuntut Umum? Lalu, terdakwa maupun kuasa hukumnya menjawab 'iya majelis'.


Setelah mendengar hal itu, majelis hakim mengetuk palu sebanyak tiga kali menandakan sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Februari 2023 dengan agenda pembelaan," imbuh Fitri dalam sidang terdakwa Revo dan Hyginius.


Untuk diketahui, selain terdakwa Revo Maidar Aditiya dan Hyginius Ogili, PN depok juga menyidangkan perkara sabu cair atas nama Muhammad Yandi Yahya. Namun, untuk perkara tersebut terdakwa telah divonis majelis hakim Fausi dengan anggota Muhammad Iqbal Hutabarat dan Anak Agung Niko Brama Putra menjatuhkan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan Penuntut Umum. Yakni, dari 12 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara.(ter)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

Disdik Depok Keluarkan Aturan KBM Selama Ramadhan

Jumat, 24 Maret 2023 | 23:53 WIB

Masjid Tertua di Depok, Mana Sajakah?

Jumat, 24 Maret 2023 | 17:57 WIB

Kepala BPN Jakarta Timur Dinonaktifkan dari Jabatan

Selasa, 21 Maret 2023 | 19:50 WIB
X